16 Bentuk Kekerasan Seksual dalam Aturan Baru Kemenag: Bersiul, Menggoda, Menatap dan Lelucon Seksi

Secara garis besar, bentuk kekerasan seksual ini meliputi perbuatan yang dilakukan, baik secara verbal, non-fisik, fisik melalui teknologi

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seseorang yang bersiul hingga membujuk orang lain untuk melakukan aborsi di lingkungan pendidikan Kementerian Agama, kini dikategorikan telah melakukan tindakan kekerasan seksual.

Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Aturan ini ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 5 Oktober 2022.

Secara garis besar, bentuk kekerasan seksual ini meliputi perbuatan yang dilakukan, baik secara verbal, non-fisik, fisik melalui teknologi informasi maupun komunikasi.

Setidaknya, ada 16 kategori yang masuk dalam klaster kekerasan seksual yang diatur dalam beleid itu.

Anna Hasbie selaku juru bicara kementerian tersebut mengatakan, setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang tertuang di dalam PMA.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual pada korban, juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” kata Anna, via laman resmi Kemenag.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA ini akhirnya terbit, dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ujarnya.

Setelah disahkan, atura ini berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan di bawah lingkup Kementerian Agama, baik yang sifatnya formal, nonfromal maupun informal, termasuk pesantren.

Tiap-tiap satuan pendidikan wajib mensosialisasikan, mengembangan kurikulum dan pembelajaran, menyusun SOP pencegahan, serta mengembangkan jejaring komunikasi, terkait kekerasan seksual.

Selain itu, adanya PMA ini membuat pelaku kekerasan seksual berdasar aturan tersebut bisa dipidana.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” kata Anna.

Baca juga: Kemenag Keluarkan Peraturan Penanganan Kekerasan Seksual yang Berlaku di Madrasah hingga Pesantren


Berikut daftar 16 jenis kekerasan seksual yang dirilis oleh Kemenag:

1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved