Bantuan Subsidi Upah Tahap 5 Sudah Ditransfer, BSU Tahap 6 Kapan Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Dia menjelaskan, anggaran untuk penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 600.000 melalui PT Pos Indonesia masih dalam proses perhitungan.

Editor: Faisal Zamzami
Freepik/Skata
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) yang diusahakan akan cair pada September 2022 

SERAMBINEWS.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 sudah cair untuk para pekerja mulai pekan lalu.

Selanjutnya, BSU tahap 6 akan segera cair. Banyak pekerja yang bertanya kapan BSU tahap 6 kapan cair.

Saat dihubungi Kompas.com pada 14 Oktober 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan BSU tahap 6 akan cair pekan depan.

"Mudah-mudahan (BSU tahap 6) minggu depan sudah dicairkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi.

Namun hingga Senin, (17/10/2022), BSU tahap 6 belum juga cair. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Anwar.

Anwar mengatakan, pihaknya masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diharapkannya bisa segera diterima.

Baca juga: Penyebab Status BSU Sudah "Tersalurkan" Tapi Uangnya Belum Diterima, Begini Solusinya Dari Kemnaker

Penyaluran BSU tahap 6 paling cepat pekan depan

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (18/10/2022), penyaluran BSU tahap 6 paling cepat dilakukan pekan depan. 

"Minggu depan paling cepat (penyaluran subsidi gaji tahap 6)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri.

Dia menjelaskan, anggaran untuk penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 600.000 melalui PT Pos Indonesia masih dalam proses perhitungan.

Kemnaker juga berupaya menambah anggaran untuk penyaluran BSU melalui Kantor Pos.

 
Putri mengatakan masyarakat bisa langsung datang ke kantor pos untuk mencairkan BSU jika sudah mendapatkan notifikasi "telah disalurkan".

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, tetapi pencairan BSU akan tetap dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Putri.

Adapun syarat mendapatkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved