Pj Bupati Aceh Barat: Masyarakat Transmigrasi Berhak Peroleh Lahan Usaha Hak Milik

Rapat fasilitasi yang dilaksanakan tersebut guna mencari solusi dalam persoalan tanah warga transmigrasi itu ikut dihadiri oleh Analis...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Kominsa
Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi saat membuka rapat fasilitasi penanganan permasalahan pertanahan transmigrasi lokasi UPT IV Sp 6 Alpen, di Kecamatan Meureubo yang dilaksanakan di Aula Distransnaker Meulaboh. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Masyarakat transmigrasi berhak mendapatkan hak normatif berupa lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status hak milik, karena hal tersebut sesuai amanat undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian.

Hal tersebut diungkapkan Pj Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi, Rabu (19/10/2022) saat membuka rapat fasilitasi penanganan permasalahan pertanahan transmigrasi lokasi UPT IV Sp 6 Alue Peunyareng (Alpen), Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat yang berlangsung di Aula Dinas Distransnaker setempat.

Dikatakan Pj Bupati, bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian penting dari upaya mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi, dimana semua hambatan dan kendala yang ada dapat didiskusikan, untuk menemukan solusi agar tercapainya suatu kepastian hak warga transmigrasi di Aceh, khususnya yang berada di wilayah Aceh Barat.

Rapat fasilitasi yang dilaksanakan tersebut guna mencari solusi dalam persoalan tanah warga transmigrasi itu ikut dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Edy Wibowo.

Juga hadir Kabid Pengembangan Kawasan Transmigrasi Disnakermobduk Aceh, Marwan unsur Forkopimda, para Kepala SKPK terkait, Camat dan unsur Muspika Meureubo, Pj Keuchik UPT IV Sp 6 Alue Peunyareng, serta tokoh masyarakat.

Ia menambahkan, bahwa rapat fasilitasi yang diinisiasi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bertujuan untuk memetakan dan menemukan solusi dari permasalahan pertanahan transmigrasi pada lokasi UPT IV Sp 6 Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo.

Ia menambahkan, bahwa Pemerintah Aceh Barat sendiri akan mendukung penuh penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi ini, mengingat persoalan ini menjadi suatu permasalahan yang belum terselesaikan dan masih menjadi pembahasan sejak awal upaya penyelesaiannya pada tahun 2017 lalu.

"Penyelesaiannya diperlukan fleksibilitas dan koordinasi yang baik dengan melibatkan banyak pihak, serta menghilangkan ego sektoral dalam merumuskan solusi," jelasnya.

Ia meminta kepala Dinas transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Barat agar menyusun jadwal dan rencana tahapan penyelesaian melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait, agar dapat segera menuntaskan dan mengatasi permasalahan pertanahan transmigrasi, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal.

Kepala Disnaker Kabupaten Aceh Barat, Muliyani mengatakan, pertemuan tersebut juga bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan dan mencari solusi penyelesaian masalah pertanahan transmigrasi lokasi UPT IV Sp 6 Alue Peunyareng. 

"Semoga dengan pertemuan ini, kita bisa mendapat solusi terbaik terhadap permasalahan pertanahan transmigrasi di Aceh Barat, sehingga kita bisa meningkatkan kualitas infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi," harapnya.

Sementara lokasi transmigrasi di Aceh Barat sendiri saat ini ada di lima kecamatan, di antaranya transmigrasi UPT Drien Sibak di Kecamatan Sungai Mas yang dihuni oleh 80 KK, Transmigrasi UPT Gunong Pulo sebanyak 100 KK di Kecamatan Arongan Lambalek, Transmigrasi UPT Alue Keumuneng 130 KK di Woyla Barat, berikut Transmigrasi UPT Simpang Teumarom 97 KK di Kecamatan Woyla Barat, dan Transmigrasi UPT IV Sp 6 300 KK di Kecamatan Meureubo.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved