Narkoba

Berbentuk Bola-bola, BAB Wanita Ini Ternyata Berisi 116 Kapsul Kokain Seberat 1,2 Kilogram

Barang haram itu nantinya akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta dan Bali.

Editor: Ansari Hasyim
Daily Mirror/Getty Images
Bubuk heroin (Foto: Ilustrasi ) 

SERAMBINEWS.COM - Saat diperiksa, benda diduga narkoba itu terdeteksi di dalam perut EAM, WNA asal Peru.

"Dia diduga membawa narkotika jenis kokain di dalam perutnya. Sehingga dites urine, hasil positif mengandung kokain. Kemudian hasil rontgen juga terdapat bola-bola di dalam perut tersangka," kata Mukti.

Penyidik menduga EAM menyelundupkan kokain dengan modus swallow atau menelan narkoba yang akan diedarkannya.

Seorang perempuan berinisial EAM (39), warga negara Peru ditangkap saat hendak edaran 1,2 kilogram narkoba jenis Kokain.
Seorang perempuan berinisial EAM (39), warga negara Peru ditangkap saat hendak edaran 1,2 kilogram narkoba jenis Kokain. (SERAMBINEWS/(KOMPAS.com/Tria Sutrisna))

EAM akhirnya ditahan sampai benda diduga narkoba jenis kokain di dalam tubuhnya berhasil keluar saat proses buang air besar.

Italia Sita 4 Ton Kokain dari Kolombia, Polisi Sempat Menyamar Sebagai Pembeli

"Pada tanggal 13 Oktober 2022 keluarlah dari perut melalui BAB sebanyak 116 kapsul berisi kokain dengan total 1,2 kilogram," ungkap Mukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan, WNA berinisial EAM (39) ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

"Ditangkap pada selasa 11 Oktober 2022, di terminal kedatangan internasional Bandara Soetta," ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap EAM.

Polisi Dubai Amankan 500 Kg Kokain, Narkoba Terbesar di Kawasan Timur Tengah

Kepada penyidik, EAM mengaku membawa narkoba itu dari Brazil.

Barang haram itu nantinya akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta dan Bali.

Kini, EAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 115 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Mukti.(*)

Berita ini sudha tayang di kompas.com dengan judul Saat WNA Asal Peru Telan 1,2 Kilogram Kokain untuk Diselundupkan ke Indonesia…

Baca berita lainnya di sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved