Berita Pidie

Cegah Gagal Ginjal, Kemenkes Larang Pemakaian Obat Sirup untuk Anak, Begini Respon Kadinkes Pidie

"Secara kedinasan, kami sedang menunggu instruksi dari Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh," kata Kepala Dinkes Pidie, dr Arika Husnayanti.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Kadis Kesehatan Pidie, dr Arika Aboebakar, Sp.OG (K) 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie mengaku belum menerima surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait larangan penggunaan obat cair atau sirup untuk anak-anak.

Untuk diketahui, Kemenkes RI telah melarang penggunaan sementara waktu penggunaan obat sirup

Larangan tersebut seiring meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia.

"Secara kedinasan, kami sedang menunggu instruksi dari Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh," kata Kepala Dinkes Pidie, dr Arika Husnayanti Aboebakar, Sp.OG (K)  kepada Serambinews.com, Kamis (20/10/2022).

Ia menjelaskan, Dinkes Pidie belum menerima surat dari Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh terkait larangan penggunaan obat sirup tersebut.

Meski demikian, tukas Kadinkes, walau surat itu belum diterima, namun masyarakat Pidie hendaknya bisa tenang dan tetap waspada. 

Baca juga: Inilah 5 Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas Aman Menurut BPOM

Dinkes Pidie, sebut dia, tetap melakukan koordinasi secara intens dengan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh.

"Kami imbau kepada masyarakat tetap tenang dan harus tetap waspada guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved