Pria Ini Ngamuk Gugatan Cerai Sang Istri Dikabulkan, Lempar Hakim Pakai Kursi hingga Pipi Sobek

Semua bermula dari keributan yang muncul usai Zulkifli mengabulkan gugatan cerai seorang wanita berinisial UH (42).

Editor: Faisal Zamzami
riwijaya post
Ilustrasi kdrt 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria mengamuk di ruang sidang setelah hakim mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan istrinya.

Tragisnya, pria itu nekat melempar kursi hingga mengenai hakim yang memimpin sidang.

Hakim Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang bernama Zulkifli ketiban sial di ruang sidang.

Ia dilempar kursi usai mengabulkan gugatan cerai seorang istri kepada suaminya.

Akibat kejadian itu, Zulkifli mengalami luka sobek di pipi sebelah kiri.

Semua bermula dari keributan yang muncul usai Zulkifli mengabulkan gugatan cerai seorang wanita berinisial UH (42).

Mantan suami UH yang berinisial SN (45) naik pitam. Ia berdiri dari tempat duduknya dan menganiaya UH menggunakan kursi.

 

Sebagai hakim yang memimpin sidang, Zulkifli mencoba meredam keributan.

Namun, SN malah makin beringas.

 Kursi yang digunakan untuk memukul UH, dilemparkan juga arah Zulkifli.

Akibatnya, Zulkifli mengalami luka sobek di pipi sebelah kiri. 

Zulkifli, mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri usai menjadi hakim perkara gugatan cerai
Zulkifli, mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri usai menjadi hakim perkara gugatan cerai pernikahan di Lumajang.

"Tiba-tiba tergugat menghampiri mantan istrinya dan langsung melakukan penganiayaan. Saya coba meredam, tapi ikut jadi sasaran," kata Zulkifli.


Seusai kejadian itu, petugas keamanan langsung mengamankan SN.

Ulah SN dilaporkan kepada polisi. Kisruh ini membuat SN bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Zulkifli berharap kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua warga yang mengikuti proses peradilan.

Diharapkan apapun keputusan hakim bisa diterima legowo.

Apabila keberatan, ada cara lain ada yang bisa ditempuh, bukan malah meluapkan emosi dengan berbuat anarki.

"Semoga kejadian tersebut jadi pelajaran bagi warga peradilan. Semoga kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Zulkifli.

Baca juga: Cerai dengan Istri, Pria Panteraja Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Pohon

 

Kasus lain, Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Aborsi Mahasiswi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak keberatan (Eksepsi) terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terkait kasus aborsi terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya, almarhum NW (21) warga Kabupaten Mojokerto.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto dalam putusannya menyatakan keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak berdasar dalam sidang lanjutan ke-4 di ruangan Cakra, PN Mojokerto, Selasa (8/3/2022).

"Memperhatikan pasal 143 ayat 2 dan 3 juncto pasal 156 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 8 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan, mengadili menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko tidak dapat diterima," jelasnya, Selasa (8/3/2022).

Majelis hakim juga menyampaikan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sah sehingga JPU dapat melanjutkan pemeriksaan peradilan kasus aborsi tersebut.

"Memerintahakan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 46 PB 2022 PN Mojokerto atas nama terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko," ungkapnya .

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Randy mengajukan keberatan yang dibacakan dimuka sidang yakni PN Mojokerto Mojokerto tidak berwenang mengadili berdasarkan Locus Delicti, dakwaan JPU kabur dan Copy Paste.


Kemudian, dakwaan JPU tidak sinkron dengan berita acara penyidikan Kepolisian sehingga kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menolak segala dakwaan dan proses peradilan terhadap kliennya batal demi hukum.

Namun kesimpulan majelis hakim memutuskan menyatakanbdakwaan JPU terhadap terdakwa sudah sah sesuai berkas perkara .

Sehingga, majelis hakim meminta JPU agar menyiapkan barang bukti dan saksi-saksi untuk pembuktian didakwaan. Setidaknya ada 22 saksi dalam yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Perkara ini dilanjutkan maka pemeriksaan dilanjutkan dengan pembuktian dari jaksa 22 saksi dan sidang dilanjutkan pekan depan," ucap Sunoto.

Sementara itu, Sugeng Riyanto kuasa hukum terdakwa Randy menyatakan pihaknya tidak kecewa terkait putusan majelis hakim.

"Apabila eksepsi kita tidak diterima sehingga tetap berlanjut ke pembuktian dan saksi-saksi seperti yang disampaikan majelis hakim," terangnya.

Menurut dia, pihaknya menunggu saksi-saksi yaitu 22 saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh JPU di persidangan.

"Kita menunggu saksi yang akan dihadirkam oleh JPU tentunya kita juga akan memberikan tanggapan terhadap saksi di persidangan," pungkasnya.

Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhum NW mahasiswi Universitas Brawijaya.

Desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh. Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.

Mantan anggota Polres Pasuruan tersebut dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.

Baca juga: Kisah Pemuda Nikahi Ibu Gurunya saat SMA Viral, Beda Usia 20 Tahun: Segala Rintangan Kami Lalui

Baca juga: VIDEO Anak di Banda Aceh Alami Gagal Ginjal Akut Tak Sadarkan Diri 13 Hari

Baca juga: VIDEO Peluang Menang Anies Kecil Bila Dipasangkan dengan AHY di Pilpres 2024

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Detik-detik Hakim di Lumajang Dilempar Kursi seusai Kabulkan Gugatan Cerai, Padahal Punya Niat Baik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved