video

VIDEO Polres Aceh Utara Musnahkan Sabu dan Ekstasi Bernilai Puluhan Miliar Pakai Mesin Aduk Semen

Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu sebanyak 17 kilogram dari 21 kilogram yang berhasil disita

Penulis: Jafaruddin | Editor: Cut Muhammad Habibi

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Polres Aceh Utara memusnahkan tiga jenis narkotika bernilai puluhan miliar dengan cara menggiling dengan mesin molen dan membakarnya di halaman polres setempat, Jumat (21/10/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu sebanyak 17 kilogram dari 21 kilogram yang berhasil disita. Sedangkan sisanya untuk sampel pembuktian saat proses sidang.

Kemudian dari 32 kilogram pil ekstasi yang disita, 30 kilogram diantaranya juga digiling menggunakan mesin molen. Sisanya juga untuk pengujian sampel di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Medan, dan untuk pembuktian di pengadilan.

Sedangkan untuk narkoba jenis ganja dari 48 kilogram yang disita, 44 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama-sama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sisanya juga untuk sampel pengujian dan pembuktian.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kapolres AKBP Riza Faisal, didampingi Wakapolres Kompol Rizal Antoni, Kabag Ops Kompol Firdaus, Kasat Reserse Narkoba, Iptu Samsul Bahri. Kemudian disaksikan Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, perwakilan PN Lhoksukon, Kejari Aceh Utara, BNN, dan MPU dan perwakilan lembaga lainnya.

Untuk sabu dan ekstasi sebagiannya terlebih dahulu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air, lalu dimasukkan ke dalam mesin molen yang sudah diisi solar. Setelah dua jam diaduk dan dipastikan sudah hancur, lalu baru dibuang ke dalam septictank.

Ini merupakan kali pertama Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan dengan cara seperti ini. Karena jumlah barang bukti tersebut termasuk banyak dari sebelumnya.

Barang bukti sabu dan ekstasi merupakan hasil pengungkapan kasus pada medio September 2022.

Untuk diketahui pada awal 13 September 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dibantu Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu jaringan internasional.

“Barang bukti berupa 32 Kilogram atau 163 ribu butir pil ekstasi senilai Rp 40 miliar dan 21,4 Kilogram sabu-sabu senilai Rp 20 miliar lebih,” ujar Kapolres Aceh Utara.

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersangka BTM (38),dan MJR (27) keduanya warga Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, pada 13 September 2022. Sedangkan dalam kasus pil ekstasi yang berkaitan juga dengan kasus sabu, polisi meringkus ABD alias Agam (30) warga Gampong Alue Capli Kecamatan Seunuddon yang ditangkap pada 15 September 2022.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved