Tiga Tersangka Siap Bongkar Peran Irjen Teddy dalam Kasus Narkoba, Ajukan Justice Collaborator
"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tiga dari sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Ketiga tersangka itu yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujuastuti dan Samsul Ma’rif.
Kuasa hukum dari ketiga tersangka itu, yakni Adriel Viari Purba mengaku sudah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa menjadi justice collaborator.
"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," ujar Adriel, Senin (24/10/2022).
Berdasarkan penjelasan kepolisian, ketiga tersangka itu memiliki peran berbeda dalam peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa.
AKBP Doddy diperintah Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Tersangka Linda berperan menyimpan sabu-sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan.
Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.
Adriel pun menegaskan bahwa ketiga kliennya itu hanya menjalankan perintah Teddy.
Ketiganya juga sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini.
Bahkan, AKBP Doddy sebenarnya sudah berkali-kali menolak perintah Teddy untuk mengambil sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Namun, saat itu Doddy terus didesak sehingga terpaksa mengikuti perintah atasannya itu.
Baca juga: AKBP Dody Tolak Perintah Irjen Teddy Sisihkan Barang Bukti Sabu 10 Kilo, Hanya Berani 5 Kilogram
"AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.
"Saya ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi. Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang gak berani jenderal. Tapi pihak TM tetap mendesak," kata Adriel menirukan AKBP Doddy.
Sebagai bawahan, kata Adriel, Doddy pun tak kuasa menolak permintaan Teddy untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus Polres Bukittinggi.
Adriel pun menyebut bahwa kliennya juga diperintah Teddy menukar barang bukti yang diambil dengan tawas agar aksinya tidak diketahui anggota lain.
"AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.
Adriel pun menegaskan bahwa Teddy merupakan otak utama dari kasus yang menjerat Doddy dan juga sembilan tersangka lainnya.
"Semuanya memberikan keterangan bahwa Pak TM otak dari skenario dan rentetan peristiwa ini," pungkasnya.
Atas dasar itu, Adriel pun bakal bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan terhadap kliennya.
Dia juga mengajukan Doddy sebagai justice collaborator.
"Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," pungkasnya.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Mengaku Kenal Dekat dan Siap Membantu
Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba beberapa waktu lalu.
Teddy pun ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam Polri.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Baca juga: Alvin Faiz Dituding Tak Becus Pimpin Ponpes Az Zikra, Sang Ibu Ungkap Ada Oknum yang Menyudutkan
Baca juga: VIDEO YouTube Official Milik Ria Ricis Kena Hack, Semua Video Hilang
Baca juga: Tenaga Kependidikan SMKN 1 Jeunieb Raih Juara Lomba GTK
Kompas.com: Tiga Tersangka Ajukan Jadi Justice Collaborator, Bongkar Peran Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkoba