Berita Banda Aceh
Kasus Bentrok Dua Fakultas USK Diselesaikan dengan Restorative Justice
Perdamaian tersebut dibuktikan dengan penandatanganan surat perjanjian di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan agenda penyelesaian perkara...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Perdamaian tersebut dibuktikan dengan penandatanganan surat perjanjian di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan agenda penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Senin (24/10/2022).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Perwakilan BEM Fakultas Teknik (FT) dan BEM Fakultas Pertanian (FP) di Universitas Syiah Kuala (USK) sepakat melakukan perdamaian, setelah sebelumnya sempat ada kesalahpahaman diantara kedua pihak pada hari Rabu (12/10/2022) sekitar jam 23.00 WIB di Kampus USK Kota Banda Aceh.
Perdamaian tersebut dibuktikan dengan penandatanganan surat perjanjian di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan agenda penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Senin (24/10/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK mengatakan perdamaian antar kedua fakultas itu juga sebelumnya dilakukan oleh pihak universitas pada Jumat (21/10/2022) lalu.
"Kami sangat mengapresiasi pihak Universitas mengadakan gotong royong bersama, yang diakhiri dengan makan siang kuah beulangong. Area utama yang dibersihkan adalah depan sekretariat ormawa FP dan sekitarnya," kata Fadillah, Selasa (25/10/2022).
Kemudian, mahasiswa juga kompak menyapu halaman, membersihkan sampah juga beberapa bekas pecahan kaca.
Setelah semuanya bersih, pihak kepolisian menggulung police line, yang dalam beberapa hari terakhir dipasang di area tersebut.
Atas dasar tersebut pula, pihaknya melakukan keadilan restoratif terkait kasus yang pernah terjadi di lingkungan internal kampus ternama di Provinsi Aceh.
Baca juga: Mahasiswa Dua Fakultas di USK Tawuran, Perusak Fasilitas Kampus akan Disanksi
Dimana dalam kegiatan itu juga turut dihadiri oleh, Abdullah Kasubag kemahasiswaan Fakultas Pertanian USK, Farid Maulana ST MEng Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik USK, Arif Mubarakallah Perwakilan Bapas Banda Aceh, Hafish Alfarizy Ketua BEM Fakultas Teknik USK, M Sadri Fauzi Ketua BEM Fakultas Pertanian USK, dan perwakilan mahasiswa USK yang menjadi korban penganiayaan.
Kompol Fadillah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pemulihan hubungan baik antara pelaku dengan korban.
Sehingga hubungan antara pelaku dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam kembali.
"Secara umum, tujuan penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanah Undang-undang serta antara kedua belah pihak telah berdamai dan saling memaafkan, " pungkasnya. (*)
Baca juga: 2 Fakultas di USK Banda Aceh Ishlah, Setelah Mahasiswa Sempat Tawuran Hingga Rusak Fasilitas Kampus