Video
VIDEO Irwandi Yusuf Dikabarkan Bebas dari Lapas Sukamiskin
Mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dikabarkan sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dikabarkan sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa (25/10/2022).
Informasi ini disampaikan oleh istrinya, Steffy Burase saat dikonfirmasi Serambinews.com melalui WhatsApp, Selasa (25/10/2022) malam.
Memang kabar ini sudah berembus awal Oktober lalu karena terhitung tahun ini, Irwandi sudah menjalani masa 2/3 masa pidana yang menjadi salah satu syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.
Seperti diketahui, Irwandi Yusuf divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 13 Februari 2020.
Saat itu, majelis hakim MA menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Irwandi mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut pada Kamis 5 Juli 2018. Dengan begitu, ia sudah menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun lebih.
Steffy menjelaskan, Teungku Agam--sapaan Irwandi Yusuf--keluar dari Lapas Sukamiskin, sekitar pukul 15.30 WIB.
Narator: Suhiya
Editor: Syamsul Azman Yr