Selebriti

Nikita Mirzani Ditahan Satu Sel Bersama Tahanan Lain, Tak Boleh Dijenguk 2 Pekan

Nikita Mirzani tidur satu sel bersama delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Mohammad Alivio
Nikita Mirzani. Rumah Nikita Mirzani digeledah pihak kepolisian Polresta Serang, Kamis (14/7/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Tidak ada perlakuan khusus kepada Nikita Mirzani selama ditahan di Rutan Serang.

Nikita Mirzani tidur satu sel bersama delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Banten, Juno.

Menurut Juno, Nikita Mirzani sudah ditempatkan di sel bersama dengan tahanan yang lainnya.

Ada delapan tahanan ditambah Nikita total sembilan orang.

"Sudah ditempatkan di sel di kamar bersama dengan WBP yang lainnya," terang Juno, dikutip dari TribunBanten.

"Dengan 8 orang WBP ditambah Nikita total sekitar 9 orang," sambungnya.

Mengenai fasilitas yang didapatkan Nikita Mirzani, Juno menyampaikan bahwa hal itu sama dengan tahanan lainnya.

"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada," jelas Juno.

"Namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," lanjutnya.

Baca juga: TERUNGKAP Ini Postingan Nikita Mirzani yang Bikin Dito Mahendra Sakit Hati hingga Berujung Penahanan

Juno mengungkap pada hari pertama penahanannya tersebut, Nikita menjalani adaptasi dan sosialisasi terlebih dahulu.

Namun, lanjutnya, selama proses itu berlangsung, Nikita Mirzani tak diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu.

"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada," kata Juno, dikutip dari Kompas.com.

"Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," tambahnya.

Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari ke Depan

Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Nikita Mirzani resmi ditahan sejak Selasa (25/10/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Hal ini terkait pernyataan Nikita Mirzani di media sosial yang menyebut Dito Mahendra sebagai seorang penipu.

Persoalan ini bermula dari unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan bahwa kliennya tidak pernah berinteraksi secara langsung dengan Nikita.

Melihat unggahan Nikita Mirzani yang menyindirnya, Dito pun mengaku kaget.

"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP," kata Dito, dikutip dari Kompas.com.

"Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," sambungnya.

Baca juga: VIDEO Artis Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Serang Setelah Sempat Mengamuk & Histeris

Yafet membeberkan isi unggahan Nikita Mirzani yang blak-blakan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra.

"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," terang Yafet Rissy.

Bahkan, dalam unggahan itu menyebut Dito sebagai penipu dan pemberi harapan palsu.

"'Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP.

"Kepada para senior, namanya Dito Mahendra'," bunyi unggahan Nikita.

Atas dasar tersebut, Dito Mahendra merasa unggahan Nikita Mirzani itu mencemarkan nama baiknya.

Sehingga Dito mengambil tindakan untuk melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kasus yang menjerat Nikita sudah masuk ke tahap dua.

Hal tersebut turut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak 

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," kata Freddy Simanjuntak, dikutip dari TribunBanten.

Freddy menuturkan bahwa penahanan terhadap Nikita akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Baca juga: Update Kebakaran Kapal Cantika 77: Korban Tewas Jadi 18 Orang, Pencarian Diperluas, Bayi Selamat

Baca juga: Daftar Hadiah Piala Dunia 2022 di Qatar, Juara Satu Rp 655 Miliar, Penggembira Dapat Rp 140 Miliar

Baca juga: Mau Awet Muda? dr Zaidul Akbar Anjurkan Mulai dari Sekarang Coba Rutin Konsumsi Minuman Herbal Ini

Tribunnews.com: Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Satu Sel Bareng Tahanan Lain dan Tak Boleh Dijenguk 2 Pekan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved