Korupsi Beasiswa

Polda Aceh Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa Sebagai Tersangka

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan...

Penulis: Subur Dani | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya bersama Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Polda Aceh Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa Sebagai Tersangka. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000.

Hasilnya, tiga orang yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Update Kasus Korupsi Beasiswa: Hasil Audit BPKP Hanya 93 Orang yang Cukup Syarat

"Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangan siangkat, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Polda Aceh: Penerima Beasiswa di Aceh Timur Akui Ada Pemotongan Oleh Korlap

Secara detail, Sony menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).

Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved