Breaking News

Berita Lhokseumawe

Audit Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, Jaksa Surati Inspektorat

Surat tersebut untuk meminta pihak Inspektorat, bisa mengaudit proyek Pasar Rakyat Ujong Blang yang diduga adanya tindakpidana korupsi.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Saifuddin SH MH. 

Surat tersebut untuk meminta pihak Inspektorat, bisa mengaudit proyek Pasar Rakyat Ujong Blang yang diduga adanya tindakpidana korupsi.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejeri) Lhokseumawe, pada Kamis (27/10/2022) melayangkan surat kepada Inspektorat Lhokseumawe.

Surat tersebut untuk meminta pihak Inspektorat, bisa mengaudit proyek Pasar Rakyat Ujong Blang yang diduga adanya tindakpidana korupsi.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe didanai APBN tahun 2018, dengan anggaran Rp 5,6 miliar.

Sehingga hasil audit BPK RI pada tahun 2019, ada temuan kekurangan volume pembangunan dengan nilai Rp 234 juta.

Namun hingga pertengahan 2022,  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mendapatkan laporan bahwa kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke kas negara.

Didasari laporan tersebut, maka pada Juni 2022 jaksa pun mulai melakukan penyelidikan.  

Setelah melakukan penyelidikan  sekitar dua bulan, dan juga sudah dipastikan  kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke negara, maka Jaksa pun meningkatkam kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca juga: Di Pasar Rakyat Manggeng, Polres Abdya Gelar Pengobatan dan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Selama masa penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar12 orang, baik dari pihak dinas, pelaksana, termasuk menghadirkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Lalu pada Rabu (10/10/2022), Jaksa pun menetapkan tiga tersangka. 

Ketiga tersangka berinisial Ab (44)  merupakan PPTK (44), Ru (59) selaku kontraktor, dan Sa (39) selaku konsultan pengawas.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melkaui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH menjelaskan, untuk kelengkapan berkas dari ketiga tersangka tersebut, pihaknya akan segera memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Disamping juga akan meminta pihak Inspektorat untuk mengaudit guna memastikan  kerugian negara pada proyek tersebut. 

"Untuk permintaan audit, pada Kamis hari ini, kita sudah layangkan surat ke Inspektorat Kota Lhokseumawe," pungkas Saifuddin.(*)

Baca juga: VIDEO - Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka  Kasus Proyek Pasar Rakyat Unong Blang Lhokseumawe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved