Lagi Verifikasi Berkas Lamaran CPNS, Wanita Pegawai Kemenkop Malah Perkosa 4 Rekan Kerjanya

Kasus pemerkosaan terhadap wanita rekan kerja terjadi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Editor: Amirullah
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
4 Pegawai Kemenkop Perkosa Rekan Kerja, Saat Verifikasi Berkas Lamaran CPNS 

Pihak keluarga juga melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan tersebut, Polresta Bogor melakukan penyidikan hingga memanggil keempat tersangka.

"Sejak 13 Januari 2020 dilakukan penahanan terhadap keempat pelaku dugaan tindak asusila. Mereka ditahan selama 21 hari oleh Polresta Bogor," ucap Arif.

Tak lama berselang pihak keluarga korban mencabut laporan dan berniat akan menikahkan korban dengan pelaku berinisial Z.

Atas hal tersebut akhirnya pihak kepolisian menutup kasus dengan alasan restorative justice.

"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Arif

Arif Rahman menyatakan, keempat pelaku sudah dijatuhi hukuman berat, seperti pemutusan kontrak bagi pelaku yang berstatus pegawai honorer, serta penurunan golongan bagi pelaku yang berstatus PNS.

"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian yang PNS dan CPNS waktu itu sudah diproses sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.

Bagi pelaku yang berstatus PNS, dijatuhi hukuman penurunan jabatan selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3. Jabatan tersebut merupakan kelas paling bawah di Kemenkop UKM.

Arif menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.

Menurutnya Kemenkop UKM telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

"Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini," kata Arif.

Kementerian Koperasi dan UKM, katanya sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.

 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved