Berita Bireuen
Warga Diminta Lapor ke Nomor 0878 49 942000 Bila Ada Pungli Saat Urus SIM
Silakan laporkan bila ada pungli saat pengurusan SIM melalui Hp di nomor 0878 49 942000, maupun via media sosial dan email.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH, Rabu (26/10/2022) meminta warga melaporkan jika mengetahui adanya pungli dalam pengurusan SIM.
Laporan bisa disampaikan melalui Whatsapp di nomor 0878 49 942000 .
Hal tersebut disampaikan AKBP Mike Hardy Wirapraja saat melakukan peninjauan di Satpas SIM, kawasan Cot Gapu Bireuen, dalam rangka mewujudkan Pelayanan Prima dan terbebas dari Pungutan Liar (Pungli) terhadap masyarakat yang akan melakukan pengajuan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat diimbau melakukan pengurusan SIM melalui loket resmi layanan kepolisian, jangan melalui calo. “Silakan laporkan bila ada pungli saat pengurusan SIM melalui HP maupun media sosial dan email,” ujarnya.
Adapun syarat mengurus SIM mulai dari KTP asli disertai fotokopi, surat keterangan dokter, surat keterangan lulus test psikologi. Kemudian batas usia minimal 17 tahun dan lulus ujian teori dan praktek.(*)
Baca juga: Aipda HR Berani Coret Dinding Polres Lawu dengan Tulisan Sarang Pungli, Ngaku Siap Beri Bukti
Baca juga: Anggota Polisi Coret Dinding Kantor Sarang Pungli, Kapolri Turun Tangan Telusuri Penyebabnya