Cerita Mama Muda di Pidie Jadi Korban Pencabulan Pesulap Hijau, Pelaku Ngaku Utusan Tuhan
Pria berumur 46 itu diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang sudah diperlakukan cabul oleh BT.
BT kini diancam dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan,
maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.
Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Mama Muda Jadi Korban Pria Dewasa Beristri Empat Berjuluk Pesulap Hijau
Baca juga: Lion Air Mendarat Darurat akibat Mesin Terbakar, Penumpang Panik hingga Banjir Tangisan
Baca juga: Diduga Punya Istri Lebih dari Satu, AKBP Aris Rusdyanto Dicopot dari Jabatannya, Ini Profilnya
Baca juga: Aksi Sang Pilot Lion Air Dipuji bak Pahlawan Usai Berhasil Selamatkan Penumpang dari Maut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/5-Fakta-Pesulap-Hijau-Diduga-Cabuli-Mama-Muda-di-Pidie-Lima-Tahun-Beraksi-hingga-Ancam-Bunuh.jpg)