Izin Tambang

Pemerintah Aceh Terbitkan 15 IUP, Ketua Fraksi PA: Hampir Semua Perusahaan Tidak Lakukan Eksploitasi

Hampir semua perusahaan tambang yang diberikan izin dari tahun 2007 sampai sekarang tidak melakukan aktivitas eksploitasi.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Tarmizi SP, Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh merilis ada 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang diterbitkan Pemerintah Aceh era Nova Iriansyah dalam kurun waktu hingga Juli 2022.

Dengan keluarnya IUP ini, GeRAK menilai Pemerintah Aceh tidak komitmen terhadap perlindungan kawasan hutan dan mendorong moratorium tambang

Sementara Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi SP mengungkapkan bahwa terhadap perusahaan yang diberikan izin tambang di Aceh mulai dari tahun 2007 sampai sekarang, hampir semuanya tidak melakukan aktivitas eksploitasi.

"Dari seluruh Aceh hanya beberapa perusahaan yang melakukan eksploitasi seperti PT Mifa Bersaudara di Aceh Barat dan PT Bel di Nagan Raya," sebutnya kepada Serambinews.com, Jumat (29/10/2022).

Perusahaan tersebut, lanjut Tarmizi SP, telah menampung banyak tenaga kerja dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Aceh yang besar.

"Bayangkan jika ada 5 perusahaan tambang di Aceh melakukan ekploitasi sehingga bisa menyerap ribuan tenaga kerja dan PAD Aceh akan semakin besar jumlahnya," ujarnya.

Namun selama ini, kata Tarmizi, perusahaan pura-pura beraktivitas, memberikan CSR dan membuat laporan palsu dalam rencana kerja tahunan seakan-akan segera melakukan eksploitasi.

Banyak sekali perusahaan tambang yang hanya mengurus izin untuk dijual ke pihak lain dan tidak ada niat untuk ekploitasi. 

"Sebagian besar memang punya mafia yang tujuannya mengurus IUP sebagai bisnis portofolio guna mengakses kredit dan penjualan saham di bursa efek," ungkap putra Aceh Barat ini. 

"Dan sungguh sangat disesalkan menjelang masa jabatan Pak Nova sempat dikeluarkan 15 izin tambang. Terkesan kesempatan terakhir untuk menjual dan merusak alam Aceh," tambah dia.

Seharusnya Aceh wajib moratorium tambang, cukup dengan izin tambang yang sudah ada, jangan lagi dikeluarkan izin baru.

"Kami minta kepada Pj Gubernur Aceh dengan sangat tegas untuk bersikap. Segera ultimatum kepada seluruh pemilik IUP tambang agar segera melakukan ekploitasi dalam waktu 3 bulan ke depan," desaknya.

Jika tidak ada aktivitas ekploitasi, maka izinnya wajib dicabut dan nanti diberikan kepada investor yang serius. "Kami yakin Pak Pj Gubernur mampu mendatangkan Investor yang sesuai dengan harapan kita bersama," imbuh Tarmizi.

DPRA juga akan melakukan pansus terkait izin IUP yang ada di Aceh dan akan menyelidiki SKPA terkait. Jika nanti terbukti ada kongkalikong dengan pemegang IUP nakal, maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved