Berita Banda Aceh

Pj Gubernur: Seleksi Calon Dirut Bank Aceh Harus Terbuka

Pj Gubernur Aceh meminta kepada KRN Bank Aceh agar penjaringan calon dirut selambat-lambatanya 14 hari kerja

Editor: bakri
SERAMBINEWS/HERIANTO
Ketua KRN BAS Mirza Tabrani, didampingi Komut dr Taqwallah MKES dan anggota komisaris bersama Tim Seleksi Calon Dirut BAS, memberikan penjelasan sistem perekrutan Calon Dirut BAS yang baru, kepada wartawan, di Gedung Pelatihan BAS, Kamis (27/10) di Gampong Blower, Banda Aceh. 

BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh, Ahcmad Marzuki, selaku pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Aceh Syariah meminta Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) PT Bank Aceh untuk melakukan penjaringan kembali calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh secara terbuka dan diumumkan melalui media lokal dan nasional secepat mungkin.

Permintaan Pj Gubernur Aceh itu disampaikan setelah dua calon Dirut sebelumnya--Fadhil Ilyas dan M Razi--yang diajukan (PSP/Gubernur Aceh Nova Iriansyah) untuk ikut tes Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, dinilai OJK belum memenuhi persyaratan, sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03.2016 dan SEOJK Nomor 39/SEOJK.03/2016.

“Pj Gubernur Aceh meminta kepada KRN Bank Aceh agar penjaringan calon dirut selambat-lambatanya 14 hari kerja,” kata Ketua KRN Bank Aceh, Mirza Tabrani, dalam konferensi pers, di Gedung Pelatihan Bank Aceh, di Gampong Blower, Kota Banda Aceh, Kamis (27/10/2022).

Konferensi pers dihadiri Komisaris Utama PT Bank Aceh, Taqwallah, serta tiga anggota Komisaris Independen, Mirza Tabrani, Dr Muslem, dan Abdussamad.

Selain itu juga hadir Dewan Syariah Bank Aceh, Prof Dr Syafrizal Abbas dan Bachtiar Nitura mitra kerja untuk psikotes dalam penjaringan calon Dirut Bank Aceh.

Mirza Tabrani mengatakan, konferensi pers ini untuk memberikan penjelasan tahapan proses penjaringan calon Dirut Bank Aceh, untuk menggantikan dirut lama, Haizir Sulaiman.

Tahapan penjaringan calon dirut Bank Aceh dilakukan KRN dengan head hunting di lingkungan internal, mulai 2 Juni 2022 dan diperoleh 7 orang kandidat.

Dari tujuh kandidat, tiga diantaranya setelah diproses, memiliki beberapa catatan bersifat administratif.

Seperti melebihi batas maksimal umur dan sedang mengikuti pendidikan.

Sedangkan empat calon lain, memenuhi syarat administrasi yang dilakukan assesment KRN bersama Psikodista Consultand dan DPS (Tim Seleksi).

Empat nama yang lulus seleksi Tim KRN tersebut diserahkan kepada PSP (Gubernur Aceh Nova Itriansyah) untuk dipilih dua nama guna diajukan kepada OJK Pusat untuk mengikuti tes calon dirut.

Baca juga: Akhiri Masa Jabatan Sebagai Dirut Bank Aceh, Haizir Wariskan Prestasi dan Kebanggaan

Baca juga: Bob Rinaldi Plt Dirut Bank Aceh

Namun, dua nama yang dikirim, yaitu Fadhil Ilyas dan M Razi, setelah dilakukan tes oleh OJK Pusat, hasilnya menyatakan tidak menyetujui keduanya sebagai calon Dirut Utama PT Bank Aceh Syariah, karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 39/SOJK.03/2016.

Terkait hal itu, Pj Gubernur Aceh meminta KRN melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Dirut Bank Aceh Syariah sesuai aturan yang berlaku.

Atas persetujuan PSP, KRN akan melibatkan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) untuk melakukan assesment calon Dirut Bank Aceh.

Hasil assesment dari LPPI nantinya akan diserahkan kembali ke KRN, dan selanjutnya diserahkan ke PSP (Pj Gubernur Aceh) untuk ditetapkan 2 nama calon Dirut BAS, yang kemudian akan dikirimkan ke OJK Pusat untuk kembali mengikuti tes calon Dirut BankAceh. (her/i)

Baca juga: Sah, Dirut Bank Aceh Dijabat Plh, Haizir Sulaiman: Saya Istirahat Saja

Baca juga: Catatkan Kinerja Apik, Dirut Bank Aceh Raih Indonesia Financial Top Leader Awards 2022

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved