Profil Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan Tersangka Korupsi, Adik Fuad Amin Napi Kasus Suap

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Abdul Latif terlibat dalam dugaan suap hasil asesmen lelang jabatan dan perkara lain.

Editor: Faisal Zamzami
IST/Kolase Tribun Wartakota
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan 

Dia tercatat mempunyai 2 bidang tanah dan bangunan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dengan nilai total Rp 5.825.000.000.

Tanah dan bangunan milik Abdul Latif masing-masing yaitu dengan luas 1000 meter persegi/500 meter persegi, dan seluas 72 meter persegi/110 meter persegi.

Selain itu, Abdul Latif tercatat mempunyai sebuah mobil Toyota Sienta (2016) dengan nilai Rp 75.000.000 dan sebuah sepeda motor Honda senilai Rp 5.000.000.

Abdul Latif juga tercatat mempunyai harta bergerak lain senilai Rp 93.763.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 672.674.399.

Dia juga tercatat mempunyai harta lain sebesar Rp 3.250.000.000.

 

Dicegah ke Luar Negeri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan Bupati Bangkalan, Madura, Abdul Latif Imron sebagai tersangka.

Alex mengatakan, pihaknya telah mencekal Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).

Sebagaimana diketahui, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Abdul Latif ke luar negeri.

Menurut Alex, pencekalan dilakukan ketika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Ia menuturkan, tidak mungkin pencekalan dilakukan ketika kasus masih di tahap penyelidikan.

Karena sudah naik ke tahap sidik, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan.

“Sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana,” ujar Alex.

Sebelumnya, Tim KPK menggeledah kantor Bupati Bangkalan pada Senin (24/10/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved