Opini
Perempuan bukan Objek Kekerasan
Tidak bisa dipungkiri bahwa secara fisik dan strukturalnya, memang kaum lelaki lebih kuat dalam segala aspek dari perempuan

OLEH ULLY FITRIA SKM, Mahasiswi Magister Kesehatan Masyarakat FK USK dan Anggota PPPKMI Aceh
UMUMNYA negara yang memiliki stigma budaya patriarki seperti Indonesia, dari zaman dahulu sudah tertanam pola pikir bahwa perempuan merupakan sosok makhluk lemah dalam segala hal.
Hidupnya selalu bergantung kepada kaum laki-laki.
Tidak bisa dipungkiri bahwa secara fisik dan strukturalnya, memang kaum lelaki lebih kuat dalam segala aspek dari perempuan.
Hal ini membuat kaum perempuan terbelenggu dalam sebuah tahanan dimana tidak adanya kebebasan dalam mengekspresikan semua potensi yang dimilikinya.
Penelitian yang dipublikasikan dalam Journal of Experimental Biology University of Utah mengungkapkan bahwa laki-laki mempunyai kekuatan lengan atas yang jauh berbeda dari perempuan.
Lengan bagian atas laki-laki seperti didesain untuk memiliki kapabilitas dalam melakukan pukulan yang lebih kuat.
Pria memang memiliki kemampuan khusus untuk meninju.
Mereka sangat kuat bila menyangkut otot yang berhubungan dengan melempar pukulan (Carrier:2020).
Dalam hal sel darah, proporsi sel darah pria jauh melampaui wanita maka dari itu para pria tangkas untuk melakukan kegiatan olahraga dibandingkan wanita karena kemampuan dalam mendistribusikan oksigen lebih banyak ke jaringan tubuh.
Namun demikian, walaupun kaum perempuan tidak memiliki kekuatan otot lengan sekuat kaum laki-laki, bukan berarti kaum perempuan dapat dianggap lemah.
Karena semua aktivitas kegiatan dalam kehidupan seharihari, kita tidak hanya bermain dengan otot saja, namun juga bermain dengan otak.
Baca juga: 69 Panwascam di Pidie Dikukuhkan, Enam Kecamatan Tidak Terwakili Perempuan
Baca juga: Catat Sejarah, Raisa Bakal jadi Penyanyi Perempuan Pertama yang Konser Tunggal di Sadion GBK
Terkadang tidak semua hal dapat diselesaikan dengan mengandalkan otot semata, banyak kegiatan yang menuntun kita untuk berpikir, lebih banyak menggunakan kognitif ketimbang psikomotorik dalam hal problem solving (memecahkan masalah).
Penelitian dari Hive pada 2017 mengungkapkan bahwa perempuan bisa bekerja lebih produktif 10 persen daripada laki-laki.
Dalam laporan The Hive State of the Workplace tersebut, perempuan juga melakukan 20 persen lebih banyak obrolan dalam platform chat mereka.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa terkadang perempuan dapat bekerja lebih baik dibandingkan dengan laki-laki.
Fakta sejarah Sebelum datangnya Islam, dunia memandang perempuan adalah sampah dan budak yang memalukan, kehadirannya tidak diharapkan karena hanya menjadi sebuah kutukan untuk keluarga, makhluk lemah tak berdaya yang hanya dijadikan pemuas kaum laki-laki semata.
Perempuan menjadi mainan yang sewaktu- waktu dibuang ketika sudah jenuh.
Di Yunani, perempuan dianggap pembantu bahkan posisinya lebih rendah dari pembantu.
Di Romawi, seorang istri yang berbuat salah boleh dihukum membabi buta.
Pada Bangsa Persia, jika wanita sedang dalam keadaan haid atau nifas, mereka diasingkan jauh dari tempat tinggal mereka dan di tempatkan dalam sebuah tenda.
Sedangkan ajaran Nasrani adalah menetapkan bahwa wanita sebagai sumber masuknya syaitan ke dalam tubuh manusia, karena syaitan tertarik untuk menyamar sebagai wanita.
Setelah agama Islam datang, anggapan dan tuduhantuduhan tersebut terkikis karena datangnya Islam sebagai penyelamat bagi kaum perempuan.
Diangkat derajatnya perempuan setelah turunnya wahyu yang memuliakan kaum wanita dan mendudukkan mereka di tempat yang layak.
Namun demikian, dewasa ini banyak fakta ditemukan berbagai kasus yang mendominasi kesewenangwenangan kaum perempuan oleh kaum lelaki, dimana banyak ditemukan kasus pelecehan seksual, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), pemerkosaan, bullying dan berbagai kasus lainnya yang menyebabkan kerugian bagi kaum perempuan baik fisik maupun psikisnya.
Baca juga: Seperti Bintang Drakor Son Ye Jin, Ketahui Fakta-fakta Kehamilan Pada Perempuan Umur 40 Tahun
Sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA.
Tercatat, jumlah kasus perkosaan terhadap perempuan mencapai 597 kasus atau 25 persen dari total kasus.
Kasus pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) menempati posisi kedua dengan jumlah mencapai 591 kasus.
Selanjutnya kasus Incest (inses) dengan jumlah mencapai 433 kasus.
Incest berarti hubungan seksual antara orang-orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan bersaudara dekat yang dianggap melanggar adat, hukum, dan agama.
Lalu, sebanyak 374 kasus merupakan pelecehan seksual.
Kasus persetubuhan dan ranah siber tercatat masingmasing sebanyak 164 kasus dan 108 kasus.
Sebanyak 63 kasus merupakan pencabulan.
Ada pula kasus perbudakan seksual sebanyak 17 kasus, eksploitasi seksual 14 kasus, dan percobaan perkosaan 2 kasus (https://databoks.katadata.co.id/).
Bentuk kekerasan Kekerasan pada perempuan tidak hanya berupa kekerasan fisik saja.
Jika mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindak kekerasan pada perempuan ini tidak hanya mengacu pada kekerasan fisik, namun terdapat jenis kekerasan lainnya, yakni: Kekerasan emosional, kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.
Adapun kekerasan emosional itu sendiri berupa tindakan yang menyebabkan korban ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Selain tindakan berupa cacian dan makian, tanda perilaku kasar pada perempuan dalam rumah tangga yang menyerang psikis ini juga berupa pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial.
Baca juga: Perempuan yang Coba Terobos Istana Merdeka dan Suaminya Dikenal Tertutup
Kekerasan fisik sendiri perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Tindakan yang termasuk pada kekerasan fisik meliputi menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata, dan sebagainya.
Kekerasan seksual merupakan tindakan pemaksaan hubungan seksual dan pelecehan seksual.
Sedangkan kekerasan tindakan dapat berupa tidak memberikan nafkah, membatasi finansial korban dengan tidak wajar, atau bahkan menguasai penghasilan pasangan sepenuhnya.
Jika ada di antara kita perempuan yang mengalami hal demikian tidak perlu takut untuk melapor karena negara kita adalah negara hukum.
Negara sudah mengatur dalam undang-undang dan ada sanksi yang akan diberikan pelaku sebagai efek jera dan pengalaman bagi semua masyarakat lain agar tidak melakukan hal yang melanggar nilai- nilai kemanusiaan.
Selama ini, dalam penanganan kasus KDRT misalnya, masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain hanya korban yang menjadi saksi kunci, alat bukti ilmiah mutlak dibutuhkan, korban melapor terlambat sehingga alat bukti yang melekat sudah hilang.
Hambatan lainnya berupa korban yang berada dalam ancaman pelaku, pelaku adalah orang terdekat, dan korban mencabut laporan karena ketergantungan ekonomi dan takut dicerai.
Adanya permasalahan yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum ini menunjukkan betapa masih dibutuhkan berbagai upaya untuk mencegah, menangani, dan memulihkan korban kekerasan pada perempuan.
Harus dilindungi Dalam hadis pun disebutkan bahwa “Wanita adalah tiang agama”.
Ungkapan tersebut merupakan suatu penghargaan yang ditujukan kepada perempuan oleh Nabi Muhammad saw.
Suatu negara apabila kaum wanitanya rusak, maka rusaklah negara tersebut.
Begitu pun sebaliknya, baik kaum wanita, maka baik juga negaranya.
Betapa tidak, setiap penerus bangsa lahir dari rahimnya perempuan, mereka dididik oleh tangan-tangan seorang perempuan.
Sekitar 70 persen doktrin ditanamkan kaum ibu terhadap anakanaknya.
Seorang ibu adalah madrasah pertama bagi anakanaknya.
Ini merupakan indikator penting bahwa kaum ibu adalah sosok guru generasi bangsa karena dari merekalah generasi-generasi bangsa, pemimpin-pemimpin yang hebat lahir.
Tanpa mereka generasi- generasi yang hebat akan sulit diharapkan ada.
Dengan demikian, kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun, harus dimusnahkan dari muka bumi. (ullyfitria90@gmail.com)
Baca juga: Perempuan Bersenajta Api Terobos Masuk Istana Presiden, Ini Sosoknya
Baca juga: Ira Sartika, Ingin Perempuan Aceh Dikenal Dunia