Internasional

Mahmoud Abbas Pimpin Dewan Kehakiman Tertinggi, Kelompok HAM dan Oposisi Marah

Presiden Palestina Mahmoud Abbas membentuk Dewan Kehakiman Tertinggi yang dipimpin oleh dirinya sendiri.

Editor: M Nur Pakar
AFP
Presiden Palestina Mahmoud Abbas 

SERAMBINEWS.COM, RAMALLAH - Presiden Palestina Mahmoud Abbas membentuk Dewan Kehakiman Tertinggi yang dipimpin oleh dirinya sendiri.

Keputusannya itu telah menimbulkan kemarahan di antara lembaga-lembaga hak asasi manusia (HAM) Palestina dan partai-partai politik oposisi.

Pakar HAM Palestina, kepada Arab News, Minggu (30/10/2022) mengatakan Abbas memanfaatkan ketidakhadiran Dewan Legislatif Palestina untuk mengeluarkan undang-undang.

Dimana, terdiri dari kelompok-kelompok berpengaruh, baik di dalam Otoritas Palestina maupun bisnis.

Menurut keputusan presiden yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2022, dewan terdiri dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Kasasi dan Ketua Mahkamah Tata Usaha Negara,

Kemudian, Ketua Majelis Peradilan Syariah, Menteri Kehakiman, Penasehat Hukum Kepala Negara dan Jaksa Agung.

Baca juga: Israel Akan Izinkan Dua Helikopter Sipil ke Palestina, Perkuat Posisi Presiden Mahmoud Abbas

“Pembentukan Dewan Kehakiman Tertinggi yang dipimpin oleh Presiden Abbas menjadi masalah serius,” Ammar Dweik, Direktur Eksekutif Komisi Independen HAM Palestoina.

Presiden Abbas tidak boleh terlibat dalam masalah ini, terutama karena ini terkait dengan peradilan, yang harus independen, tambahnya.

Dweik menambahkan masalah mendasar, keputusan-keputusan yang berdampak pada aturan hukum itu dikeluarkan secara berturut-turut tanpa berkonsultasi dengan otoritas terkait.

Bahkan, tanpa berkonsultasi dengan opini publik, dan tanpa kantor presiden mengklarifikasi perlunya mengeluarkannya.

Setelah krisis baru-baru ini Asosiasi Pengacara dengan Abbas, Dweik mengatakan Jibril Rajoub, Sekretaris Jenderal Komite Sentral Fatah, ikut memecahkan masalah dengan presiden.

Dweik mengatakan para pengacara telah dijanjikan keputusan akan dikeluarkan hanya pada kebutuhan yang paling penting dan otoritas kehakiman akan dikonsultasikan sebelum diterbitkan.

Baca juga: Pidato Mahmoud Abbas di Majelis Umum: Pendudukan Israel di Palestina Dilindungi Standar Ganda PBB

Namun dia mengatakan dekrit baru yang dikeluarkan berturut-turut melanggar hukum Palestina, yang menetapkan perlunya independensi peradilan.

Keputusan presiden telah membuat marah warga Palestina di media sosial, banyak di antaranya telah menanggapi dengan kritik.

Ali Al-Sartawi, mantan Menteri Kehakiman Palestina dan saat ini menjadi profesor hukum di Universitas Nasional An-Najah di Nablus, mengatakan negara itu berada dalam keadaan kekacauan legislatif.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved