Berita Aceh Timur
KIP Aceh Timur: Pendaftaran PPK dan PPS Secara Online Gunakan Aplikasi SIAKBA
"Jadi bagi masyarakat yang ingin melamar sebagai anggota Badan Adhock untuk PPK dan PPS, tidak lagi membawa berkas ke kantor KIP Aceh Timur....
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
"Jadi bagi masyarakat yang ingin melamar sebagai anggota Badan Adhock untuk PPK dan PPS, tidak lagi membawa berkas ke kantor KIP Aceh Timur. Tapi mendaftar secara online menggunakan aplikasi SIAKBA, pendaftaran akan dibuka dalam bulan November 2022.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pendaftaran Badan Adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu tahun 2024, akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU Badan Adhock.
"Jadi bagi masyarakat yang ingin melamar sebagai anggota Badan Adhock untuk PPK dan PPS, tidak lagi membawa berkas ke kantor KIP Aceh Timur. Tapi mendaftar secara online menggunakan aplikasi SIAKBA, pendaftaran akan dibuka dalam bulan November 2022.
Sedangkan untuk jadwal pendaftaran dan persyaratannya, kita masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait dengan rekrutmen badan Adhock tersebut, dan nanti akan diumumkan kembali," ungkap Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan, kepada Serambinews.com, Senin (31/10/2022).
KIP Aceh Timur saat ini, ungkap Sofyan, sedang mensosialisasikan cara menggunakan aplikasi SIAKBA untuk mendaftar sebagai tenaga Adhock.
Aplikasi SIAKBA, jelas Sofyan, merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota dan badan adhoc (PPK, PPS, PPLN). Selain itu, aplikasi SIAKBA merupakan database penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sofyan menyebutkan, Badan Adhock memiliki peranan yang vital dalam penyelenggaraan pemilu, dimana badan adhoc merupakan ujung tombak KPU, oleh karenanya perlu merekrut orang-orang yang memiliki kualitas dan kapasitas.
"Karena itu, perekrutan harus profesional sehingga menghasilkan badan Adhock yang netral dan tidak terafiliasi dengan Partai Politik. Dan pelamar yang ingin mendaftar dapat mengakses siakba.kpu.go.id," ungkap Sofyan.
Pendaftar melalui website ini nantinya membuat akun dan akan diminta email pelamar.
Kemudian ikuti langkah selanjutnya, buat password dan akan masuk balasannya di email pelamar.
"Pelamar yang mendaftar melalui SIAKBA tidak rumit. Pelamar tinggal mengikuti prosesnya yang telah tertera. Nanti bakal diminta ijazah, kemudian surat berkelakuan baik dan sebagainya, lalu tinggal upload saja, tidak rumit," ujar Sofyan.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KIP Aceh Timur, Yusri SE, mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan langkah-langkah sosialisasi terkait dengan penggunaan aplikasi SIAKBA, mengingat penggunaan aplikasi ini belum pernah dilakukan sebelumnya.
"Meski sifatnya aplikasi ini penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, namun penggunaan SIAKBA untuk kepentingan pendaftaran, baru akan dilakukan tahun ini," ujar Yusri.
Karena itu, sosialisasi nantinya selain fokus pada tata cara penggunaan SIAKBA, juga beberapa materi lain terkait dengan persyaratan badan adhoc, dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan, tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc dan hak sebagai badan adhoc juga penting untuk diketahui masyarakat, terlebih bagi calon pelamar yang berminat menjadi badan adhoc baik PPK maupun PPS.
"Karenanya kita masih menunggu regulasinya dari KPU RI," tutup Yusri.(*)
Baca juga: KIP Aceh Timur Minta Parpol Calon Peserta Pemilu Rutin Cek Aplikasi SIPOL