Breaking News

Internasional

Pengadilan Iran Hukum Mati Lima Demonstran, Salah Satunya Dalam Persidangan Pertama

Pengadilan Iran menghukum lima pria yang didakwa dengan hukuman mati atas pelanggaran protes di Teheran.

Editor: M Nur Pakar
AFP
Warga melakukan aksi protes untuk Mahsa Amini, seorang wanita yang meninggal setelah ditangkap oleh 'polisi moral' di Teheran, Senin (19/9/2022). 

SERAMBINEWS.COM, TEHERAN - Pengadilan Iran menghukum lima pria yang didakwa dengan hukuman mati atas pelanggaran protes di Teheran.

Salah satu pria, Mohammad Ghobadlou, dijatuhi hukuman mati dalam sesi persidangan pertama Sabtu (29/10/2022).

Hal itu disampaikan melalui video oleh ibunya yang diposting oleh Abdorrahman Boroumand Center yang berbasis di Washington.

Namun hal ini belum dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan, seperti dilansir AFP, Selasa (1/11/2022).

Rapper Iran populer Toomaj Salehi telah menjadi tokoh terkenal terbaru yang ditangkap, menurut Pusat Hak Asasi Manusia yang berbasis di New York di Iran.

Baca juga: Jerman dan Uni Eropa Segera Masukkan Pengawal Revolusi Iran Sebagai Teroris

Setidaknya 46 jurnalis telah ditangkap, menurut Komite Perlindungan Jurnalis yang berbasis di New York.

Wartawan Teheran Marzieh Amiri menjadi yang terbaru yang ditahan, saudara perempuannya Samira menulis di Instagram.

Sementara itu pegiat kebebasan berekspresi terkemuka dan kontributor Wall Street Journal Hossein Ronaghi, yang ditangkap tak lama setelah protes mogok makan dan tidak sehat.

Sedangkan Kekuatan dunia berusaha memperketat tekanan pada Iran dengan Kanada mengumumkan sanksi baru, menargetkan polisi Iran dan pejabat peradilan.

Kanselir Jerman Olaf Scholz mengatakan Uni Eropa sedang mempertimbangkan sanksi lebih lanjut terhadap Iran.

Scholz mengaku terkejut dengan orang-orang yang berdemonstrasi secara damai di Iran sedang sekarat.(*)

Baca juga: Aktivis Masih Alinejad Sebut Presiden Iran Tukang Daging, Serukan Penyelidikan Kematian Mahsa Amini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved