Suami Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Sempat Ajak Korban Beli Baju Bayi, Pelaku Cemburu

Suami yang satu ini benar-benar kejam karena tega menghabisi nyawa istrinya yang tengah hamil 7 bulan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Bali.com/Istimewa
Tersangka Putu Ardika saat sedang diamankan di Mapolres Buleleng. Ia diketahui menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil. 

SERAMBINEWS.COM - Suami yang satu ini benar-benar kejam karena tega menghabisi nyawa istrinya yang tengah hamil 7 bulan.

Korban yang sedang hamil tewas dengan kondisi terluka di bagian lehernya.

Kasus suami tega bunuh istrinya yang sedang hamil terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya merupakan seorang pria bernama Putu Ardika (41), sementara korbannya Luh Suteni (40).

Adapun motif pelaku lantaran cemburu dan menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.

Akibat kejadian ini, Putu terancam dipenjara selama 15 tahun karena telah membunuh istrinya yang hamil.

Sempat Ajak Korban Melukat dan Beli Baju Bayi

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat mengajak korban melukat.

PA juga mengajak sang istri membeli baju bayi.

"Saat Pagerwesi (26 Oktober 2022), saya sempat ajak dia ke Denpasar untuk beli baju bayi dan melukat," terangnya, dikutip dari Tribun-Bali.com.

Setelah itu, timbul keinginan pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya yang saat itu dalam keadaan tidur pulas.

Keinginan itu muncul setelah pelaku dan korban sering terlibat cekcok mulut.

PA menduga istrinya telah berselingkuh dengan pria lain.

Namun, setiap kali ditanya, korban tak menjawab.

Diamnya korban dinilai PA sebagai isyarat bahwa dugaannya selama ini benar.

Hingga akhirnya emosi pelaku memuncak pada Jumat (28/10/2022) dini hari, dilansir Tribun-Bali.com.

PA yang saat itu tengah tidur tiba-tiba terbangun lalu bergegas membekap mulut dan hidung istrinya. Korban pun lemas.

Baca juga: Fakta Suami Bunuh Istri di Bima, Pelaku Jerat Leher Korban dengan Tali Nilon, Dipicu Cemburu

Kemudian, pelaku pergi ke gudang untuk mengambil lesung panjang.

Lesung itu kemudian digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali ke gudang mengambil golok, lalu menganiaya istrinya hingga tewas.

Setelah istrinya tewas, pelaku pergi ke rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Buleleng.

"Saya terlalu sakit hati, setiap kali saya tanya dia tidak mau jawab," ungkap pelaku.

Korban Hamil 7 Bulan

Dari hasil visum, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

Mengingat ada dua nyawa yang hilang akibat pembunuhan itu, pelaku terancam dijerat hukuman penjara seumur hidup.

"Memang saat dibunuh, korban dalam keadaan mengandung," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.

"Untuk itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup."

"Subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," lanjutnya.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Pemalang Karena Sakit Hati, Korban Berkata Kasar hingga Tendang Pelaku

Awal Kasus

Kasus bermula saat korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada Jumat, 28 Oktober 2022, sekitar pukul 01.30 WITA.

Lokasinya berada di rumah pelaku di Kecamatan Banjar, Buleleng.

Saksi saat itu yang tidak lain mertua korban menemukan Luh Suteni sudah dalam kondisi terluka di bagian lehernya.

Mertua korban sontak berteriak hingga didengar para tetangga.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Banjar.

Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Buleleng untuk diautopsi.

Belakangan terungkap, korban tewas dibunuh oleh suaminya sendiri.

Fakta tersebut dibuktikan dengan polisi menemukan golok serta lesung di lokasi kejadian yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

Pelaku sembunyi di rumah paman

Tidak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus pelaku.

Setelah membunuh istrinya, ternyata Putu langsung kabur dan bersembunyi di rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Pelaku diamankan pada Jumat (28/10/2022) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita.

"Habis membunuh korban pelaku langsung lari (kabur) ke rumah pamannya," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika.

Putu selanjutnya langsung digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

 

Motif pelaku

Hadimastika menjelaskan, pelaku berdalih melakukan aksinya karena menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.

"Menurut keterangan saksi, korban dan pelaku ini memang sudah lama cekcok karena diduga korban berselingkuh," tambah Hadimastika.

Kini Putu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat asal 44 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2004 tentang KDRT.

Putu kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara denda Rp 45 juta.

Informasi tamahan berdasarkan keterangan keluarga, korban tewas dalam kondisi hamil.

Sementara penyebab kematian karena menderita luka tusuk di bagian badannya serta luka akibat benturan benda tumpul.

Baca juga: Rossa Sedih atas Tragedi Halloween Itaewon

Baca juga: Mohammad Akbar Anak KSAD Jenderal Dudung Lulus Akmil, Dapat Jempol dari Panglima TNI Andika Perkasa

Baca juga: Roro Fitria Gugat Cerai Suaminya, Andre Irawan Sebut Saksi Pihak Penggugat Berbohong

 

Tribunnews.com: Suami Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan karena Cemburu, Sempat Ajak Korban Melukat dan Beli Baju Bayi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved