Video
VIDEO Modus Penipuan IRT di Lhokseumawe Rp 2,7 Miliar Lancarkan Aksinya untuk Bayar Hutang
korban merasa curiga karena sama sekali belum menerima keuntungan 10 persen yang dijanjikan oleh pelaku
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: T Nasharul
Laporan: Zaki Mubarak | LHOKSEUMAWE
SERAMBINEWS.COM - Untuk memuluskan aksi penipuannya, ibu rumah tangga EI (56), tersangka F (53) sering mengganti nomor handphone (HP), ia menggunakan 7 (tujuh) nomor sim card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya saat konferensi pers mengatakan, pelaku F menyakinkan korban dengan menggunakan nomor HP lain.
Masing-masing yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, kemudian Rizal menggunakan nomor lain mengaku sebagai Direktur PT ASS (Perusahaan Sub ke PT GSM).
Baca juga: Anak Korban Penipuan Investasi Kelapa Sawit Sambangi Polres Lhokseumawe, Apresiasi Kinerja Polisi
Lalu Wagiono mengaku sebagai karyawan di PT GSM, selanjutnya menelepon korban mengaku sebagai Direktur PT Sintong.
Tak hanya itu, pelaku juga menelepon korban dengan nomor lain, sempat mengaku sebagai oknum aparat sebagai backing-an dalam menagih uang ke PT GSM dan terakhir mengaku sebagai Edi Yus sebagai sepupu F sekaligus anggota di lapangan.
Akhirnya korban merasa curiga karena sama sekali belum menerima keuntungan 10 persen yang dijanjikan oleh pelaku. Lalu korban pun mengecek keberadaan perusahaan yang dimaksud pelaku dan setiba di lokasi itu ternyata hanya terdapat gudang kosong tanpa ada aktivitas pengolahan sawit.
Karena merasa tertipu lanjutnya, akhirnya korban pun tak ingin menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan hingga memilih untuk menempuh jalur hukum. Sehingga anak korban datang dan melaporkan kasus penipuan itu Polres Lhokseumawe.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 (Penipuan) Jo Pasal 372 (Penggelapan) Jo Pasal 64 (Perbuatan berulang) KUHPidana dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara.(*)
Narator: Syita
Editor: T. Nasharul