Berita Lhokseumawe
IRT Tertipu Rp 2,7 M dari Bisnis Sawit, Uang Ditransfer Sebanyak 179 Kali
Seorang IRT di Kota Lhokseumawe tertipu hingga Rp 2,7 miliar karena diiming-imingi keuntungan besar melalui investasi kelapa Sawit
LHOKSEUMAWE - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lhokseumawe, EI (56), tertipu hingga Rp 2,7 miliar karena diiming-imingi keuntungan besar melalui investasi kelapa sawit.
Penipuan itu terbongkar setelah anak korban melapor ke polisi.
Kini tersangka, F (53) bersama 14 alat bukti telah diamankan Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam konfrensi pers di Gedung Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Selasa (1/11/2022), mengatakan, antara korban dan pelaku sebenarnya sudah menjalin kerja sama sejak 2010 dalam bisnis bisnis karet.
Tetapi usaha tersebut berakhir dengan gagal dan bangkrut.
Karena bangkrut, pelaku menjadi tersangkut utang pada korban senilai Rp 380 juta.
“Jadi untuk menghindari tagihan utang, pelaku melakukan sandiwara baru dengan memberi harapan mendapat keuntungan besar melalui investasi kelapa sawit dengan salah satu PT GSM yang beralamat di Jalan Pelita Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara,” jelas Henki Ismanto.
Melalui investasi itu, lanjut Kapolres, pelaku mengimingi korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen sekaligus dapat mencicil pembayaran utang sebelumnya.
Korban malah tergerak hati memberikan modal awal sebesar Rp 27 juta.
“Disitu korban malah tergiur dan tertipu lagi sehingga rela menanamkan modal yang diserahkan secara bertahap kepada pelaku dengan total Rp 2,7 miliar,” ungkap Henki.
Kapolres menyebutkan, sejak saat itu, komunikasi antara korban dan pelaku dilakukan via telpon.
Baca juga: Anak Korban Apresiasi Respons Cepat Polisi Terkait Kasus Penipuan Investasi Kelapa Sawit
Baca juga: Ungkap Kasus Penipuan Rp 2,7 Miliar, Polres Lhokseumawe Sita dua Mobil Brio dan Rush
Korban tercatat melakukan transferan dana kepada pelaku sebanyak 179 kali, dengan nominal antara Rp 2 juta sampai yang tertinggi Rp 150 juta.
Catut nama orang
Kapolres juga mengungkapkan, untuk memuluskan aksi menipunya, pelaku F sering menggunakan nomor hanphone berbeda dengan mencatut nama orang yang seolah-olah dari pihak perusahaan.
Ada tujuh nomor sim card yang digunakan pelaku.