Video
VIDEO - Sebanyak 20 Lapak Pedagang di Lhokseumawe Dipolice Line
Hal ini sehubungan pemiliknya sudah diberi peringatan berulang kali, tapi tetap tidak memindahkan lapaknya usai berjualan.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, - Personel Satpol PP Lhokseumawe, pada Kamis (3/11/2022) telah memasang police line pada 20-an lapak pedagang yang berada di sejumlah badan jalan.
Sekretaris Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, menjelaskan, ada tiga langkah yang diambil dalam melakukan penertiban terhadap pedagang pada Kamis hari ini.
Pertama, hanya tahap peringatan kepada para pedagang kakilima yang membuka lapak di badan jalan.
Peringatan agar para pedagang bisa memindahkan lapaknya, bila mana sudah selesai berjualan, jangan ditinggallan di badan jalan, dan tidak membangun bangunan bersifat permanen.
Kedua, pihaknya langsung memasang police line pada lapak pedagang.
Hal ini sehubungan pemiliknya sudah diberi peringatan berulang kali, tapi tetap tidak memindahkan lapaknya usai berjualan.
Total lapak yang dipasang police line kali ini sekitar 20-an.
Bagi pemilik lapak yang sudah pasang police
line, maka diwajibkan untuk datang ke kantor untuk membuat surat pernyataan agar lapak bisa dipindahkan usai berjualan.
Sedangkan bila kedepan lapaknya tetap tidak dipindahkan usai berjualan, maka lapak terssebut akan disita.
Serta penertiban ketiga berupa pembongkaran knopi depan toko yang sudah memakan badan jalan.
Pembongkaran knopi ini dilakukan juga sehubungam sudah diberi peringatan berulang kali, tapi tidak dibongkar sendiri oleh pedagangnya. (*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar