Berita Pidie Jaya
Banleg DPRK Pidie Jaya Undang Tokoh Masyarakat dan SKPK Bahas RDPU Qanun Perlindungan Cagar Budaya
Dari catatan tim kajian cagar budaya kabupaten, tercatat ada 114 cagar budaya dan 10 diantaranya telah terdaftar atau ditetapkan
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) PIdie Jaya (Pijay) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap pembahasan draf Qanun Cagar Budaya, Jumat (4/11/2022) di ruang sidang DPRK Pidie Jaya.
Ketua Banleg DPRK Pijay, Fadhlillah SHI didampingi Wakil Ketua, Teuku Zikri SH kepada Serambinews.com, Jumat (4)11/2022) menjelaskan tentang pembahasan dan kajian draf RDPU terhadap Qanun perlindungan Cagar Budaya.
"Dalam RDPU Qanun Cagar Budaya ini kami mengudang ratusan tokoh masyarakat baik seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) maupun imum mukim, Keuchik, Tuha Peut Gampong (TPG), pemerhati sosial se-kabupaten dari delapan kecamatan," sebut Wakil ketua Teuku Zikri SSos.
Dari catatan tim kajian cagar budaya kabupaten, tercatat ada 114 cagar budaya dan 10 diantaranya telah terdaftar atau ditetapkan.
Maka dengan kajian draf Qanun perlindungan cagar budaya ini menjadi referensi secara bersama untuk melindungi khasanah warisan 'Endatu' agar diketahui oleh setiap generasi daerah.
Baca juga: Pelaku tak Bayar BBM di SPBU Ditangkap, Polres Pidie Beberkan Kronologis Kejadian
Menurut Teuku Zikri, dalam draf Qanun perlindungan cagar budaya ini berisi 13 bab dan 138 pasal diharapkan dapat rampung dalam akhir tahun ini sehingga Raqan ini dapat diterapkan ditengah publik.
"Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) nantinya memiliki tanggungjawab besar dalam memberikan kontribusi dalam perlindungan situs cagar budaya setelah ditetapkan oleh pemerintah baik daerah maupun pusat," jelasnya.
Ditambahkan juga dalam draf Qanun tersebut juga dibahas bagi setiap warga yang memiliki benda atau khasanah warisan budaya yang secara legalitas diakui eksistensinya, maka dalam hal ini pemerintah daerah mesti mensubsidi biaya pemeliharaan sebagai kompensasi.
"Hal ini sebagai dimaksud dalam Bab IX pasal 126 tentang insentif dan kompensasi," ungkapnya. (*)
Baca juga: Ini Jadwal Kapal Cepat Rute Banda Aceh-Sabang Pulang Pergi untuk Keberangkatan Sabtu (5/11/2022)