PSSI Terancam Dibekukan Jika Tak Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Siap Mundur

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dibekukan.

Editor: Faisal Zamzami
Media PSSI
Iwan Bule di Kongres Biasa PSSI 2020 - Pasalnya, sudah lebih dari sebulan tragedi Kanjuruhan belum juga selesai ditangani, tercatat jumlah korban meninggal saat ini berjumlah 135 orang 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dibekukan.

Pasalnya, sudah lebih dari sebulan tragedi Kanjuruhan belum juga selesai ditangani.

Tercatat jumlah korban meninggal saat ini berjumlah 135 orang.

Selain itu polisi telah menetapkan 6 orang jadi tersangka.

Termasuk pimpinan penyelenggara Liga Indonesia Baru (LIB).

Meski demikian, menurut pendalaman Komnas HAM, jumlah tersangka seharusnya lebih dari 6 orang.

Menurut Komnas HAM, PSSI justru menjadi pihak yang harus bertanggung jawab secara menyeluruh.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar PSSI dibekukan.

Pembekuan ini dilakukan apabila PSSI tak bisa memperbaiki diri dalam waktu kurun waktu 3 bulan.

"Kami bilang, kami merekomendasikan untuk PSSI dibekukan seluruh permainannya," tegas Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat (4/11/2022).

Hal ini dilakukan agar PSSI bisa serius melakukan perbaikan sehingga ke depan setiap pertandingan yang berlangsung dapat profesional.

"Agar ini menjadi satu pertandingan yang profesional (nanti)."

"Gagasan dasar di FIFA itu kan pertandingan ini adalah sesuatu dalam kondisi yang normal membuat orang bahagia dan sehat."

"Nah kalau membuat orang mati 135 orang atau banyak kekerasan di berbagai tempat, ya kebahagiaannya hilang, Sehatnya juga hilang," tegas Choirul Anam.

Baca juga: Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan Ditolak Kejati Jatim karena Hal Ini, Kini Dikembalikan ke Polisi  

Tak Sesuai Aturan Sendiri

Selain itu, Choirul Anam juga mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah mendapatkan temuan yang cukup serius terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

Menurut Anam, PSSI telah melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri.

Aturan tersebut baik aturan yang dibuat PSSI maupun yang dibuat oleh FIFA.

Hal itu disampaikan Anam saat menyerahkan hasil investigasi Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, Kamis (3/11/2022).

 "Ada satu temuan yang cukup serius, bahwa tata kelola sepak bola ini tidak dilandasi oleh satu prinsip ketaatan pada hukumnya sendiri."

"Jadi kami juga sampaikan PSSI juga banyak melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri."

"Aturan yang dilakukan PSSI, aturan yang dibuat PSSI, dan aturan yang dibuat oleh FIFA," kata Anam dikutip dari Tribunnews.com.

Tragedi Kanjuruhan terjadi, lanjut Anam, karena tidak adanya standarisasi dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

"Terus juga tidak ada standarisasi soal penyelenggaranya, sehingga ini menjadi rekomendasi kami soal penyelenggara pertandingan ini untuk ada standarisasi," ujar Anam.

 

Iwan Bule Siap Mundur

Mochamad Iriawan alias Iwan Bule memberikan isyarat bahwa dirinya akan mundur dari Ketum PSSI.

Iwan Bule menyiratkan, jika dirinya siap mundur dari PSSI lewat cara KLB jika ada desakan.

Adapun Shin Tae-yong, dia minta tetap berada di Timnas Indonesia untuk memberikan pelatihan.

“Tidak usahlah (Shin Tae-yong mundur-red), kan anak-anak kasihan mau Piala Dunia U-20."

"Prestasi ditunggu publik, biarkan saya sajalah (mundur), Shin biar tetap bekerja dengan Timnas,” kata Iwan Bule dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan Diperiksa 5 Jam Terkait Tragedi Kanjuruhan, Dicecar 45 Pertanyaan

Pemeriksaan Kedua di Polda Jatim, Iwan Bule Diperiksa Lima Jam, Dicecar 35 Pertanyaan

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule kembali diperiksa di Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. 

Dalam pemeriksaan kedua ini, Kamis (3/11/2022), Iwan Bule diperiksa selama 5 jam dan dicecar 35 pertanyaan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Iwan Bule tampak berjalan keluar dari pintu utama Gedung Ditreskrumum Mapolda Jatim.

Purnawirawan Jenderal Polisi bintang dua itu, diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. 


Iwan Bule menyampaikan permohonan maaf jika harus melakukan penjadwalan ulang atas agenda pemeriksaan yang akhirnya bisa terlaksana hari ini. 

"Tadi kami memenuhi panggilan Polda Jatim. Karena Minggu lalu kami belum bisa hadir, karena beberapa kegiatan, rakor dan Piala Dunia," ujarnya di hadapan awak media. 

Dalan proses pemeriksaan kedua yang dijalaninya itu, Iwan Bule juga menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta oleh penyidik. 

Selain itu, Iwan Bule juga sempat dicecar sejumlah pertanyaan.

Hanya saja ia enggan menyampaikan pertanyaan dari penyidik yang sempat ditanyakan kepadanya. 

"Nanti mungkin secara teknis ditanyakan penyidik," pungkasnya. 

Sementara itu, Juru Bicara Iwan Bule, Ahmad Riyadh mengatakan, Iwan Bule dicecar sekitar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. 

Pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Iwan Bule itu, beberapa di antaranya merupakan pertanyaan tambahan atau baru, dibandingkan dengan sesi agenda pemeriksaan pertama, pada dua pekan lalu. 

Namun, ada juga pertanyaan yang memiliki substansi yang sama seperti sesi agenda pemeriksaan sebelumnya. 

"Pertanyaan seputar identitasnya, pendalaman peran dan fungsi PSSI, sekitar 34-35. Lalu sebagai regulator, operator siapa, lalu pembagiannya sebagai regulator pelaksanaan, penanggung jawab kompetisi, pertandingan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jatim itu, pada awak media. 

Mengenai dokumen yang dibawa oleh Iwan Bule saat pertama kali tiba.

Riyadh mengatakan, dokumen tersebut berisi SK organisasi, hingga daftar tugas dan kewenangan dari PSSI

"Dokumen, semua jadi mulai SK PSSI Sudah ada. Mulai workshop, yang dilakukan PSSI apa, sebagai panpel, sebagai klub, sebagai bisnis ada semua. Bagaimana edukasi klub dari awal sampai berakhir pertandingan. 1 bulan sebelum kompetisi itu kan pasti ada tahapan yang dilakukan. Kepada LIB apa saja, terhadap klub apa saja," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.

Bahkan tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan.

Yakni, rekonstruksi tersebut digelar penyidik memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022). 

Hasil dari rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan. 

Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyidikan lanjutan tersebut. Senin (24/10/2022), keenam tersangka resmi ditahan di tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim. 

Terbaru, pada Selasa (25/10/2022). Penyidik melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Pihak Asisten Pidana Umum, melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja, dengan melibatkan 15 orang jaksa.

Hasilnya berkas dikembalikan ke Polda Jatim karena belum lengkap. 

 

Baca juga: Sekjen NATO Tegaskan Bantuan Drone dan Rudal Balistik Iran ke Rusia Tidak Dapat Diterima

Baca juga: AS dan Israel Kalahkan Jordania dan 185 Negara di Majelis Umum PBB, Embargo ke Kuba Tetap Berlaku

Baca juga: Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Ada Surat Keterangan Dokter

Tribunnews.com: PSSI Terancam Dibekukan Jika Tak Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Beri Waktu 3 Bulan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved