Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Pelamar PPPK nakes tahun 2022 akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan wawancara.

Editor: Faisal Zamzami
screenshoot
Laman sscasn bkn untuk pendaftaran calon PPPK guru 2022 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan melakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes) tahun ini.

Disadur dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelamar yang bisa mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan tahun 2022 terdiri dari dua kelompok, yaitu:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
  • Tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022


Pelamar PPPK nakes tahun 2022 akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan wawancara.

Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK tenaga kesehatan akan menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Link dan cara cek status PPPK tenaga kesehatan

Kemenkes telah menyediakan portal untuk melakukan pengecekan status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022, melalui nakes.kemkes.go.id/pppk2022.

Pengecekan status PPPK nakes ini bisa dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha. Cara untuk melakukan pengecekan status PPPK 2022 secara online sebagai berikut:

  1. Akses laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
  2. Masukkan NIK
  3. Masukkan kode captcha
  4. Klik periksa data

Setelah itu, akan muncul informasi terdaftar atau tidaknya NIK yang dicari sebagai calon pelamar PPPK 2022.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Pendaftaran Lewat SSCASN, Ini Dokumen yang Diperlukan

Syarat khusus PPPK tenaga kesehatan

Untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK nakes 2022, terdapat persyaratan khusus salah satunya memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR internship) yang masih berlaku saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.

Persyaratan STR ini dikecualikan bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama.

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama, tiga tahun untuk jenjang muda, serta lima tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Sementara itu, pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling banyak berasal dari tiga tempat kerja yang berbeda, paling singkat tiga tahun untuk jenjang terampil dan pertama serta lima tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai jabatan yang dilamar.

Adapun bagi pelamar penyandang disabilitas, dapat melamar pada jabatan yang diinginkan apabila mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai persyaratan, serta melampirkan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.

Informasi selengkapnya mengenai rekrutmen PPPK tenaga kesehatan 2022 dapat diakses di sini.

 

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis, Daftar Akun di Laman SSCASN

Cara Daftar Akun di Laman SSCASN

Pendaftaran PPPK kembali dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar dapat mempersiapkan sejumlah dokumen seperti:

  • Kartu keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Ijzah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto

Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

 

Disadur dari informasi resmi BKN, berijut tata cara pendaftaran akun PPPK tahun 2022:

  1. Masuk ke portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu buat akun
  3. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik Lanjutkan
  4. Akan muncul formulir dan isikan sejumlah data yang dibutuhkan, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto
  5. Anda dapat membuat password yang nantinya digunakan untuk login ke laman SSCASN
  6. Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah
  7. Masukkan kode captcha yang tertera dan klik Lanjutkan
  8. Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas.
  9. Apabila telah yakin dengan data yang diinputkan, tekan tombol Iya dan pendaftaran selesai.

Setelah selesai melakukan pendaftaran akun, maka peserta dapat mengunduh informasi pendaftaran atau melanjutkan login ke akun SSCASN dengan menekan tombol Lanjutkan Login Pendaftaran.

Untuk melanjutkan pendaftaran PPPK 2022, Anda dapat login ke laman SSCASN dengan memasukkan NIK dan password yang sudah terdaftar.

 

Baca juga: Sosok Ismail Bolong Eks Anggota Polisi, Ngaku Setor Uang Tambang Ilegal Rp6 Miliar ke Perwira Polri

Baca juga: Santri di Tuban Jadi Korban Rudapaksa Guru Ngaji 20 Kali, Korban Menangis di Pelukan Orangtua

Baca juga: VIDEO Pengamat Politik Ungkap Perbedaan dan Persamaan Ganjar Pranowo dengan Anies Baswedan

 

Kompas.com: Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved