Video
VIDEO - Korupsi Dana Desa 2018/2019, Mantan Kades Istiqomah Ditahan Kejari Aceh Tenggara
Tersangka HJD ditahan setalah dilakukan pemeriksaan secara meraton selama 7 jam atau sejak pagi pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: m anshar
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Mantan Kepala Desa Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial HJD, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Tersangka HJD ditahan setalah dilakukan pemeriksaan secara meraton selama 7 jam atau sejak pagi pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB di ruangan pidana khusus (Pidsus) kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Syaifullah didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi, Kasi Intel, Saiful Bahri dan Kasi BB & BR Rifo saat konferensi pers Senin (7/11/2022) mengatakan, tersangka HJD mantan Kepala Desa Istigomah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Kutacane.
Sebelum ditahan, penyidik Pidsus Kejari Agara telah melakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan dana desa yang dikelolanya pada tahun 2018 - 2019 atau selama 2 tahun berturut-turut.
Penyidik Pidsus Kejari Agara telah menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan HJD sebagai tersangka korupsi dana desa.
Alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 sebesar Rp 809.903.000 dan pada 2019 sebesar Rp 889.008.000 dengan total seluruhnya selama dua tahun berturut-turut senilai Rp 1,6 miliar.
Tim auditor dari Inspektorat Aceh Tenggara menemukan kerugian keuangan negara hasil perhitungan sementara senilai Rp 334.990.000.
Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Kejari Aceh Tenggara telah memeriksa 13 orang saksi serta satu orang sebagai saksi ahli.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1 ) huruf a,b, ayat (2), ayat (3 ) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar