Berita Pidie Jaya
Kawal Sikap Netralitas Pemilu, Bawaslu Edukasi Ribuan ASN dan Keuchik di Pidie Jaya
Oleh karena itu, ASN harus bersikap netral, sehingga apabila terdapat ASN tidak netral sesuai hasil laporan atau temuan, maka pengawas nantinya...
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nurul Hayati
Oleh karena itu, ASN harus bersikap netral, sehingga apabila terdapat ASN tidak netral sesuai hasil laporan atau temuan, maka pengawas nantinya akan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Sebagai langkah mengawal sikap netralitas bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pimpinan gampong atau Keuchik di Pidie Jaya (Pijay), Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat, melakukan edukasi atau sosialisasi regulasi pemilu dalam sikap netralitas dalam pemilu serentak 2024, di Aula Emirat Coffe, Kota Meureudu, Jumat (11/11/2022).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pijay, Muzakkir SH kepada Serambinews.com, Sabtu (12/11/2022) mengatakan, pengawalan sikap netralitas bagi para ASN dan Keuchik lewat edukasi ini sebagai bentuk pencegahan terhadap ribuan ASN dan keuchik dalam bersikap netral dalam perhelatan Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang.
"Dalam edukasi ini kami secara khusus menghadirkan puluhan peserta dari kalangan Kesbangpol, Disdukcapil, Satpol PP, Disdikbud, Kemenag, Forum Keuchik dan Kader SKPP,"sebutnya.
Menurut Muzakkir, sesuai undang-undang pemilu dan undang-undang kepegawaian ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
Baik menjadi pelaksana ataupun menjadi tim kampanye.
Oleh karena itu, ASN harus bersikap netral, sehingga apabila terdapat ASN tidak netral sesuai hasil laporan atau temuan, maka pengawas nantinya akan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sedangkan terhadap TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa serta anggota badan permusyawaratan desa atau gampong yang terlibat menjadi pelaksana atau tim kampanye sesuai UU pemilu, jika terbukti akan dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 494 UU Pemilu.
"Dakam edukasi ini kami juga turut menghadirkan nara sumber utama yaitu, mantan Ketua Bawaslu Aceh periode 2013-2018 Dr Muklir SSos SH MAP yang menyampaikan pembahasan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan Desa juga regulasi turunannya Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang displin PNS," jelasnya.
Ditambahkan Muzakkir, lewat penyampaian materi ini kiranya para peserta nantinya dapat mengimplementasikan.
Yaitu, selain jadi pelopor juga dapat menyampaikan kepada segenap elemen warga.
"Hal ini agar tidak terlibat dalam politik praktis, sehingga merugikan diri sendiri," ungkapnya. (*)
Baca juga: Bawaslu Pijay Tatar ASN dan Keuchik Agar Bersikap Netral dalam Pemilu 2024