Berita Banda Aceh

Kasus Rudapaksa, Pelecehan Seksual dan KDRT di Banda Aceh Marak, Polisi Amankan Lima Pelaku

“Total ada lima tersangka yang sudah kita amankan dengan kasus yang berbeda-beda,” kata Fadillah.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (Tengah) menunjukkan barang bukti kekerasan seksual dan pemerkosaan di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022). 

“Total ada lima tersangka yang sudah kita amankan dengan kasus yang berbeda-beda,” kata Fadillah.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dalam kurun waktu September-November 2022, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan rudapaksa, percobaan rudapaksa, pelecehan seksual, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah maraknya kasus rudapaksa dan pelecehan seksual kepada anak di Banda Aceh.

“Total ada lima tersangka yang sudah kita amankan dengan kasus yang berbeda-beda,” kata Fadillah.

Ia merincikan, tersangka pertama yakni HM (22) yang berasal dari Aceh Utara. 

Ia diamankan setelah adanya laporan polisi nomor: LP/B/413/IX/2022/SPKT, pada 15 September. 

Ia dilaporkan setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang berumur 15 tahun. 

Kejadian rudapaksa dan pelecehan seksual itu terjadi pada di rumah kontrakan tersangka di Aceh Besar pada 10 September lalu.

Kemudian, KA (26) karyawan swasta asal Banda Aceh. 

Baca juga: VIDEO Seorang Ibu Muda Jadi Korban Perampokan Sekaligus Pemerkosaan, Tanpa Busana Lari Minta Tolong

Ia diamankan setelah melakukan pelecehan seksual (sodomi) terhadap dua orang kakak adik berjenis kelamin laki-laki dan berusia 15-12 tahun. 

Ia ditangkap setelah adanya laporan dengan nomor: LP/B/434/IX/2022/SPKT.

“Untuk tersangka KA ini dia melakukan aksinya di rumah kontrakan tersangka. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersangka dilakukan berulang kali sejak 2019 hingga Agustus 2022,” ungkapnya.

Kemudian untuk kasus pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap anak, pihaknya juga mengamankan MR (29) pekerjaan buruh harian lepas, asal Banda Aceh. 

Ia diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan LP/B/455/X/2022/SPKT. 

MR diamankan setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang keponakan istrinya yang berusia 6 dan 2 tahun.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya sejak Juli hingga Oktober 2022,” jelasnya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan qanun jinayat atas dugaan rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. 

Ancaman kurungan paling lama 200 bulan penjara dan denda paling banyak 2000 gram emas murni.

Kemudian Satreskrim Polresta Banda Aceh juga berhasil mengungkap kasus percobaan rudapaksa di Banda Aceh pada 3 Oktober lalu. 

Kata Fadillah, pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial YS (26) yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara.

YS diamankan setelah adanya laporan LP/B/441/X/2022/SPKT. 

YS ditangkap oleh polisi dikarenakan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial RA, mahasiswi yang merupakan warga Kota Banda Aceh.

“Percobaan pemerkosaan itu terjadi di rumah korban. YS dijerat dengan qanun jinayat atas dugaan percobaan pemerkosaan psal 48 Qanun nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman kurungan 175 bulan penjara,” jelasnya

Terakhir kata Fadillah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 10 September lalu. 

Pihaknya mengamankan I (41) yang terbukti telah melakukan KDRT kepada istrinya berinisial AT (49).

Ia dilaporkan setelah melakukan kekerasan fisik dan seksual kepada istrinya. 

Berdasarkan dari keterangan korban, bahwa tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatannya sejak Juli s/d Oktober 2022 di rumah kontrakannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga. (*)

Baca juga: Nasib Seorang Ibu Muda, Jadi Korban Perampokan Sekaligus Pemerkosaan, Tanpa Busana Lari Minta Tolong

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved