Selasa, 21 April 2026

30 Menit Bersama Tokoh

VIDEO Poligami Liar, Adakah Poligami Jinak? - 30 Menit Bersama Tokoh

Poligami liar adalah istilah untuk perbuatan pernikahan seorang suami dengan perempuan lain tanpa persetujuan, sepengetahuan istri sahnya

Editor: Syamsul Azman

Poligami liar adalah istilah untuk perbuatan pernikahan seorang suami dengan perempuan lain tanpa persetujuan, sepengetahuan istri sahnya dan dilakukan secara diam-diam.

Efek dari poligami liar, akan berdampak pada seluruh anggota keluarga, istri sah kecewa dan perempuan yang dinikahi secara diam-diam, tidak diakui negara atau tidak memiliki legalitas.

Poligami liar merupakan pernikahan yang tidak melibatkan pengadilan negara, sehingga tidak memiliki legalitas dan apabila terjadi permasalahan tidak dibela pemerintah karena dilakukan tanpa sepengetahuan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved