Berita Banda Aceh
Percobaan Rudapaksa Berujung Gagal, Pria Asal Sumut Kini Mendekam di Penjara
“Namun tiba - tiba pelaku masuk ke rumah korban seraya melakukan percobaan pemerkosaan terhadap dirinya, sehingga korban mengenali pelaku dan ...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Namun tiba - tiba pelaku masuk ke rumah korban seraya melakukan percobaan pemerkosaan terhadap dirinya, sehingga korban mengenali pelaku dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh, " ungkapnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan YS (26) pria asal Sumatera Utara lantaran melakukan percobaan rudapaksa terhadap salah seorang mahasiswi berinisial (RA) di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
"Kasus pemerkosaan yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2022 sekitar jam 02.00 WIB terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh," Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Ia mengatakan, kasus yang dilaporkan korban RA (20) warga Banda Aceh terhadap YS (26) buruh bangunan asal Sumatera Utara itu sesuai dengan Laporan Polisi nomor:LP/B/441/X/2022/SPKT/ tanggal 3 Oktober 2022.
Kejadian percobaan rudapaksa itu terjadi di rumah korban, saat korban sedang istirahat.
“Namun tiba - tiba pelaku masuk ke rumah korban seraya melakukan percobaan pemerkosaan terhadap dirinya, sehingga korban mengenali pelaku dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh, " ungkapnya.
Kini YS pun mendekam dalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Qanun Jinayat atas dugaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 48 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman cambuk 175 kali atau denda 1750 gram emas murni atau penjara selama 175 bulan.
“Dalam kasus ini, kita menyita barang bukti berupa baju korban dan baju pelaku YS,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Sepanjang September-November 2022, Polisi Ciduk 5 Pelaku Rudapaksa & Pelecehan Seksual di Banda Aceh