Berita Banda Aceh
Serambi Tuntut Pemko Ganti Rugi Lahan Toko Buku Zikra
Kami juga berharap Pj Wali Kota Banda Aceh segera mengganti rugi lahan milik TB New Zikra yang sekarang sudah menjadi jalan umum
BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membongkar sebagian (tidak sampai dua pintu) bangunan Toko Buku (TB) New Zikra, group Harian Serambi Indonesia yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Merduati, Banda Aceh, pada Selasa (15/11/2022) hari ini.
Keputusan itu diambil setelah tidak tercapainya kesepakatan antara penggugat selaku pemilik tanah, Tjut Suryati SH dkk, dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh atas pengalihan pertapakan TB New Zikra karena tingginya nilai jual tanah pertapakan yang ditawarkan.
Humas PN Banda Aceh, Sadri SH MH, yang dikonfirmasi Serambi, Senin (14/11/2022), membenarkan akan ada pembongkaran bangunan TB New Zikra.
“Iya besok (hari ini-red) pukul 09.00 WIB menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Sadri mengatakan, saat masih dalam gugatan, pihak pengadilan sudah berupaya untuk meminta para pihak menempuh jalur damai.
Namun hal itu tidak terjadi. “Mediasi sudah capek kita lakukan, tapi tidak ada jalan keluar,” timpal Sadri.
Sementara itu, Pemimpin Perusahaan (PP) Harian Serambi Indonesia, Mohd Din, mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan.
Namun, ia juga berharap Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh segera mengganti rugi lahan milik TB New Zikra yang sekarang sudah menjadi jalan umum.
“Kami menghormati putusan pengadilan.
Namun, kami juga berharap Pj Wali Kota Banda Aceh segera mengganti rugi lahan milik TB New Zikra yang sekarang sudah menjadi jalan umum,” pinta Mohd Din.
Untuk sementara, menurutnya, TB New Zikra pindah ke lokasi lain dulu.
Baca juga: New Zikra Sediakan Beragam Buku Pelajaran hingga Buku Belajar Membaca
Baca juga: Pemerintah Ganti Rugi Padi Kena Banjir yang Terdaftar dalam Asuransi dengan Kerusakan 75 Persen
“Pemindahan ini kita lakukan karena sebagian bangunan TB New Zikra (tidak sampai dua pintu) harus dikosongkan sesuai dengan surat Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ungkapnya.
Pengosongan ini, lanjut Mohd Din, dilakukan setelah negosiasi dengan pihak pemenang tanah yang sudah inkrah tidak tercapai.
Sebab, sebut Mohd Din, harga yang mereka (penggugat) tawarkan tak mungkin masuk perhitungan TB New Zikra dan Pemko Banda Aceh.