Berita Lhokseumawe
Warga Lhokseumawe Diringkus Polisi Karena Palsukan Retribusi Sampah Hingga Raup Rp 11,2 juta
Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat-tempat usaha di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, Lhokseumawe.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - RS (40) warga Lhokseumawe diamankan tim Sat Reskrim Polsek Banda Sakti. Ia ditangkap 15 Oktober 2022 di rumahnya Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, karena telah memalsukan surat retribusi sampah.
Tak hanya itu Polisi juga mengamankan barang bukti satu set perangkat komputer yang digunakan untuk membuat surat setoran retribusi daerah palsu.
Kemudian 23 lembar surat setoran retribusi daerah palsu, satu unit sepeda motor dan satu lembar surat setoran retribusi daerah palsu asli sebagai pembanding.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal SH mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe membuat laporan.
Dimana dengan LP /119/X/2022/SPKT/Sek Sakti/Res Lsw/Polda Aceh tanggal 14 Oktober 2022 maka kasus itu telah ditindak lanjuti sampai tersangka di amankan ke Polsek Banda Sakti untuk dimintai keterangan terkakit telah memalsukan surat retrebusi sampah.
"Modus yang dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.
Kemudian, tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya," jelas Iptu Faisal, kepada Serambinews.com, Selasa (15/11/2022).
Lalu sambung Kapolsek, RS membuat kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup.
Kemudian pelaku membuat tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel. “Setelah itu baru tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD, sehingga pemilik usaha yakin dan membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu,” terangnya.
Disebutkannya, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat - tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun sejak 2021 sampai 2022.
“Rata-rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 60 ribu sampai Rp 4,3 juta. Sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp 11,2 juta,” pungkasnya.(*)
Baca juga: VIDEO Pakai Surat Palsu, Polsek Banda Sakti Bekuk Pengutip Retribusi Sampah