Video

VIDEO - Bea Cukai Langsa Sita Ratusan Tokek Kering Diseludupan dari Thailand

Sedangkan barang ilegal yang ada di dalam truk diantaranya 108 karung tokek yang sudah dikeringkan.

Penulis: Zubir | Editor: m anshar

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM,  - Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang illegal asal negara Thailand. 

Petugas gabungan juga menyita 1 unit Kapal High Speed Craft (HSC) dan 1 unit truk yang digunakan sebagai alat pengangkut barang ilegal itu, di wilayah Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Hal itu disampaikan Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, hadir juga Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, , Danpos Satgas BAIS Aceh Tamiang Kapten Mar. Sri Hadi, W, Kepala Karantina Langsa dan, Kepala Karantina Tanaman, di Gudang Bea Cukai Langsa, pada Jumat (18/11/2022) . 

Menurut Sulaiman, hasil pemeriksaan terhadap barang-barang didalam kapal HSC didapatkan sebanyak 53 karung tokek yang sudah dikeringkan.

Selanjutnya 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merk, 1 ball berisikan pakaian.

Sedangkan barang ilegal yang ada di dalam truk diantaranya 108 karung tokek yang sudah dikeringkan.

Kemudian 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan. 

Sementara dalam penindakan itu, pelaku penyelundupan baik di kapal dan mobil truk berhasil melarikan diri.

Saat ini barang bukti barang selundupan asal luar negeri dan mobil truk telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa.

Sedangkan kapal HSC diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa.

Dijelaskannya, sebelumnya pada Rabu (16/11) Tim P2 Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan speed (HSC) ke wilayah Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Pada Kamis (17/11/2022) pukul 01.45 WIB, Tim Patroli Laut berhasil menindak 1 unit kapal jenis HSC tanpa nama berbendera Thailand yang diduga mengangkut barang diduga barang impor ilegal.

Total barang yang diseludupkan diperkirakan senilai Rp 4 miliar. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved