Video
VIDEO - KRONOLOGI Toko Buku New Zikra Dibongkar, Mohd Din: Imbas Tukar Guling Lahan
Dalam kasus ini, TB New Zikra menerima imbas dari sengketa lahan antara Penggugat Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota Banda Aceh di atas pertapakan
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Syamsul Azman
Laporan Syamsul Azman
SERAMBINEWS.COM - TB New Zikra yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dilakukan pembongkaran oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, TB New Zikra menerima imbas dari sengketa lahan antara Penggugat Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota Banda Aceh di atas pertapakan bangunan TB New Zikra.
Pemimpin Perusahaan (PP) Harian Serambi Indonesia Mohd Din menerangkan, bahwa persoalan ini timbul dari tukar guling lahan.
Penjelasan ini disampaikan Mohd Din, Jumat (18/11/2022) menjawab pertanyaan mengenai kapan TB New Zikra kembali beroperasi setelah dilakukan pembongkaran bangunan dua pintu.
Mohd Din menyebut pihaknya dengan Pemko Banda Aceh telah memiliki komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan pembongkaran.
Ia juga mengimbau agar pihak Pemko Banda Aceh agar segera mengambil tindakan sehingga TB New Zikra kembali beroperasi kembali, karena menyangkut pelayanan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa sampai menyangkut lapangan kerja.
Diberitakan sebelumnya, Pemimpin Perusahaan (PP) Harian Serambi Indonesia, Mohd Din menjelaskan, kronologi pembangunan TB New Zikra hingga bangunannya digugat oleh pemilik tanah Tjut Suryati SH dkk.
Ia menguraikan, sebelum bencana gempa dan tsunami akhir 2004 lalu, TB New Zikra (milik Harian Serambi Indonesia) berlokasi di Jalan Mohd Jam Ujung, Banda Aceh, mempunyai dua pintu toko dengan luas tanah kurang lebih 200 meter.
Saat gempa dan tsunami, dua toko beserta toko yang ada di sekitar lokasi luluh lantak.
Pada tahun 2006, menurut Mohd Din, Pemko Banda Aceh membangun jalan tembus Jalan Mohd Jam dengan mengambil pertapakan eks dua pintu TB New Zikra.
Waktu itu, lanjut dia, Pemko Banda Aceh memberikan lorong di pinggir parit Jalan KH Ahmad Dahlan yang luasnya kurang lebih 180 meter.
Lorong tersebut sudah puluhan tahun digunakan untuk jalan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Kawasan itu.
Setelah membuat perjanjian dengan Pemko Banda Aceh, pihak TB New Zikra memproses pembangunannya.
Pihak TB New Zikra memproses legalitas pembangunan toko seperti sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, dan lain-lain secara resmi.
Lalu merencanakan pembangunan empat toko dengan tiga lantai.
Tak lama setelah proses pembangunan, Tjut Suryati SH dkk menggugat Pemko Banda Aceh atas pengalihan pertapakan tanah itu dan Toko Buku New Zikra yang diwakili H Sjamsul Kahar selaku Tergugat II, serta Badan Pertanahan Nasional selaku Tergugat III.
Narator: Suhiya Zahrati
Editor: Syamsul Azman Yr