Breaking News

3 Calon Panglima TNI Sama Kuat dan Miliki Peluang, Subjektivitas Jokowi Akan Jadi Penentu

Secara normatif, baik KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo, maupun KSAL Laksamana Yudo Margono sama-sama memiliki kans kuat

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
Harta kekayaan tiga kepala staf TNI: KSAL Laksamana TNI Yudo Margono (kiri), KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (tengah), dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, menilai 3 calon Panglima TNI mempunyai peluang sama buat dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

"Secara normatif, baik KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo, maupun KSAL Laksamana Yudo Margono sama-sama memiliki kans kuat," kata Anton dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Menurut Anton, buat menjadi kandidat Panglima TNI maka setiap calon harus pernah menjabat posisi kepala staf.

Anton mengatakan, dari ketiga kepala staf itu, tidak ada satupun yang pernah bertugas di lingkaran Presiden Jokowi seperti ajudan, Komandan Paspampres, Sekretaris Militer ataupun berdinas di Solo saat Jokowi masih menjadi Wali Kota.

Selain itu, Anton menilai baik Dudung, Yudo, dan Fadjar sudah memenuhi persyaratan buat ditunjuk menjadi Panglima TNI dari sisi manajerial.

Meski begitu, Anton menilai Presiden Jokowi bakal tetap mempertimbangkan faktor 'kepercayaan' dan 'kenyamanan' dalam memilih Panglima TNI berikutnya.

"Dengan kata lain, pengalaman atau rekam jejak sebelum jadi kepala staf, apakah pernah tercatat memberi impresi dalam penyelesaian/pelaksanaan isu yang menjadi concern presiden atau tidak dapat menjadi penentu," ujar Anton.

Secara terpisah, Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI bisa dilakukan pada masa reses anggota DPR.

Oleh karena itu, pemerintah tak harus terburu-buru mengirimkan surat presiden (surpres) tentang calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Bila mana surpres tersebut keluar setelah masa sidang 16 Desember 2022, Komisi I kan bisa rapat pada saat reses,” ujar Bobby pada Kompas.com, Senin (21/11/2022).

Kendati demikian, ia mengingatkan agar surpres itu tak dikirim setelah 21 Desember 2022 atau setelah Andika berusia 58 tahun. Bobby pun meminta masyarakat menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.

Sebab, pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif seorang presiden.

“Jadi kami hanya bisa menyampaikan agar publik bersabar dan memberikan kesempatan pada Presiden yang mungkin masih mengkaji usulan Panglima ini,” kata dia.

Ia juga menyampaikan, Komisi I akan membantu dengan optimal proses pemilihan panglima TNI. Bobby yakin tak akan terjadi kekosongan jabatan seperti masa transisi panglima TNI di era Orde Baru.

“Agar masa transisi berjalan lancar dan tidak ada kekosongan seperti pada saat peralihan dari Pak Faisal Tanjung ke Pak Wiranto, dari tanggal 12 Februari ke 16 Februari 1998, ada tiga hari (jabatan) kosong,” kata dia.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved