Berita Langsa

Dua Terduga Kurir Asal Aceh Tamiang Hendak Pasok Bakong Ijo ke Langsa Ditangkap 

Tersangka ditangkap di pinggir jalan saat membawa 10 bal bakong ijong itu dengan 2 unit sepmor merk Honda CRF tanpa nopol dan nopol BL 3016 UAM, Kamis

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas Polres Langsa
Tersangka kurir ganja dan barang bukti ganja 10 kg diamankan di Mapolres Langsa. 

Tersangka ditangkap di pinggir jalan saat membawa 10 bal bakong ijong itu dengan 2 unit sepmor merk Honda CRF tanpa nopol dan nopol BL 3016 UAM, Kamis (24/11/2022) pukul 21.00 WIB.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus 2 kurir ganja (bakong ijo) asal Gayo Lues total seberat 10 kg. 

Kedua tersangka WS (29) warga Desa Pengidam dan BS (45) warga Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang. 

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Jumat (25/11/2022), mengatakan, kedua tersangka disergap di Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Tersangka ditangkap di pinggir jalan saat membawa 10 bal bakong ijong itu dengan 2 unit sepmor merk Honda CRF tanpa nopol dan nopol BL 3016 UAM, Kamis (24/11/2022) pukul 21.00 WIB.

"Bakong ijo itu mereka masukkan di dalam dua tas ransel yang rencananya akan mereka bawa ke wilayah Kota Langsa," ujar Kasat Resnarkoba.

Iptu Shandy menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka ganja tersebut mereka dapatkan atau dibeli dari seorang laki-laki yang berinisial MP kini DPO warga Gayo Lues, Aceh Tenggara.

Selanjutnya barang yang diharamkan negara ini akan diedarkan di wilayah Kota Langsa.

Diduga, keduanya berperan sebagai pengedar/kurir antar kota. 

Pihak berwajib menyita BB 2 tas tansel warna hitam dan putih yang berisikan ganja, 1 plastik warna hitam yang berisikan ganja dengan total berat ganja 10 kg, unit handphone merk Nokia, dan 2 unit sepmor CRF. 

"Saat ini pelaku dan semua barAng bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan," imbuh Kasat Resnarkoba. (*)
 

Baca juga: VIDEO - Kejaksaan Negeri Langsa Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu-sabu 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved