Imigran Rohingya

Pemko Nyatakan tak Ada Lahan Lagi untuk Tampung Rohingya, Kirim Surat ke Kemenko Polhukam

Informasi lain yang dihimpun, pihak Forkopimda Aceh Utara, Kamis (24/11/2022) telah melakukan rapat penting tindak lanjut penanganan pengungsi Rohingy

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Screenshot
Ratusan Rohingya yang berada di balai Kantor Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara diboyong ke Kantor Bupati Aceh Utara, pada Kamis (24/11/2022) sore kemarin. 

Laporan Zaki Mubarak I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Proses pemindahan ratusan pengungsi Rohingya dari Aceh Utara ke lokasi penampungan lain masih belum dilakukan.

Saat ini 111 warga Rohingya itu masih berada di Balai Kantor Camat Muara Batu, Aceh Utara.

Namun informasi lain yang diperoleh bahwa sore kemarin Rohingya yang berada di kecamatan Muara Batu telah diboyong ke kantor Bupati Aceh Utara.

Sementara 119 warga Rohingya yang terdampar di Bluka Teubai juga masih menempati lokasi itu.

Informasi lain yang dihimpun, pihak Forkopimda Aceh Utara, Kamis (24/11/2022) telah melakukan rapat penting tindak lanjut penanganan pengungsi Rohingya.

Hari Ini Terakhir, Baitu Mal Pidie Buka Lowongan Kerja Tenaga Profesional, Segini Gaji Diterima

Dimana dalam rapat ikut mengundah Danrem 011/LW, Danlanal Lhokseumawe, Dandim Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe.

Kemudian Kapolres Aceh Utara, Imigrasi Lhokseumawe, Muspika Muara Batu, Muspikan Dewantara, IOM, UNHCR serta tokoh masyarakat.

Di sisi lainnya Pemko Lhokseumawe telah membalas surat kepada Deputi Bidang Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia di Jakarta tertanggal 18 November 2022.

Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki mengatakan inti dari balasan surat kepada Deputi di Jakarta dimana pihaknya menjawab bahwa Pemko Lhokseumawe tidak memiliki lagi lahan untuk menampung pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Utara beberapa waktu lalu.

Kemudian sambungnya bawah Satgas Penanganan Pengungsi di Lhokseumawe juga telah dibubarkan oleh Wali Kota Lhokseumawe yang lama yaitu Suaidi Yahya.

Selain itu lahan yang ditempati lama oleh Rohingya telah dialihfungsikan ke pihak lian.

“Tempat Penampungan BLK itu sudah dijadikan dayah, jadi tidak tempat lagi,” sebut Marzuki, kepada Serambinews.com, Kamis (24/11/2022).

Kemudiann sambungnya, merujuk pada undang-undang nompr 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Lhokseumawe masih menunggu arahan Gubernur Aceh selaku Pimpinan Pemerintah Daerah terkait penanganan pengungsi Rohingya.

“Intinya Pemko Lhokseumawe selalu akan berkoordinasi dengan IOM dan UNHCR sebagai institusi terdepan dalam penanganan pengungsi Rohingya. Sampai saat ini ratusan pengungsi itu masi berada di lokasi terdampar masing-masing dan belum dipindahkan,” demikian Marzuki.(*)

Basreng Lupa Tuan, Cemilan Enak dan Gurih dari Aceh Jaya

Tolak Imigran Rohingya, Warga Pasang Spanduk di Pagar Bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe

Patut Ditiru, Informasi Layanan Publik Pulau Banyak Kini Bisa Diakses di Website

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved