Upah Buruh

Pemerintah Aceh Tetapkan Besaran UMP 2023, Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Segini Nominalnya

Berdasarkan rekomendasi dari sejumlah unsur yang hadir dalam rapat tersebut, maka Gubernur pun menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 naik sebesar 7,8%.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi 

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Masrizal Bin Zairi)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved