Berita Nagan Raya

4 Tahun Buron, Terpidana Kasus BBM Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditangkap Jaksa

Sayuti merupakan terpidana kasus BBM subsidi yang buron atau masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 2018. 

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Kejari Nagan Raya
Tim Tabur Kejari Nagan Raya menangkap dan melakukan eksekusi seorang terpidana kasus BBM subsidi ke Lapas Meulaboh, Senin (28/11/2022) 

Kronologis Kasus BBM

Sebelumnya diberitakan Sayuti pada Selasa (10/1/2017)  di Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya mengangkut BBM jenis Solar subsidi 1.000 liter yang sedang dimasukkan ke dalam 30 buah jeriken. 

BBM subsidi itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Taft warna Biru BL 512 LW.

Sayuti mendapat upah Rp 1,5 juta, sedangkan BBM itu dibawa untuk BBM beko aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong. 

Terkait kasus itu, Sayuti bersama sejumlah pelaku lain ditangkap polisi sehingga berujung ke pengadilan. (*)

Baca juga: Dinilai Belum Tepat Sasaran, Hiswana Migas Minta BBM Subsidi Prioritaskan Nelayan Kecil

 

 

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved