Berita Nasional
Syarat dan Biaya Buat Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Berlaku Hanya Untuk Kategori Ini
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait masa berlaku paspor, dari yang semula 5 tahun kini diperpanjang menjadi 10 tahun.
Kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun ini tertuang adalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Aturan baru ini sudah dimulai sejak 12 Oktober 2022.
Lantas, bagaimana cara pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun?
Apakah bisa diperoleh oleh semua kategori pemohon?
Kategori Pemohon Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Tidak semua kategori pemohon bisa memperoleh paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Baca juga: Pelayanan Paspor Pindah ke MPP Mulai Senin Lusa, Telmaizul : Pemohon Paspor Meningkat
Berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, ada beberapa ketentuan pemberian paspor masa berlaku 10 tahun.
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku Paspor tidak boleh melebihi batas usia anak ketika mereka sudah bisa menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Selain itu, masa berlaku paspor 10 tahun hanya berlaku bagi paspor yang dibuat setelah disahkannya kebijakan tersebut, yakni ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan pada 29 September 2022.
Syarat Membuat Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Untuk mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon bisa mengajukan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi.
Seperti proses pembuatan paspor lama, untuk membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun juga perlu melengkapi beberapa dokumen persyaratan.