Pertambangan

Buka Bimtek Pelayanan Usaha Minerba, Anggota DPR: Pertambangan Harus Berkontribusi bagi Rakyat

Anwar Idris menjelaskan bahwa UU Nomor 3 2020 yang disahkan DPR diharapkan memberikan efek mewujudkan kepastian hukum, profesionalitas, transparansi,

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Drs. H. Anwar Idris saat membuka acara Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Minerba kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan se Provinsi Aceh, Jumat (2/12/2022). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Drs H Anwar Idris membuka acara Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Minerba kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan se-Provinsi Aceh.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten II Gubernur Aceh Ir Mawardi, Plh Dirjen Minerba M Idris F Sihite, Direktur Pengusahaan Batubara Ibu Dr Lana Saria, dan juga Kepala BKPM Rahardjo Siswohartono.

Anwar Idris menjelaskan bahwa UU Nomor 3 2020 yang disahkan DPR diharapkan memberikan efek mewujudkan kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas demi kemandirian energi bangsa.

Aktivis Lingkungan: Sektor Pertambangan Berkontribusi Sebabkan Bencana Lingkungan di Aceh

“Dan usaha pertambangan memberikan kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat khususnya Aceh,” kata Anwar Idris, Jumat (2/12/2022).

Lanjutnya, UU Minerba lebih memberikan keleluasaan sektor pertambangan kepada investor adalah langkah positif untuk meningkatkan iklim investasi pertambngan di tanah air.

“Tentu dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal masyarakat,” ujarnya.

Anwar Idris juga menegaskan, dalam UU Minerba yang dilahirkan oleh Anggota DPR RI, bahwa pasal 173 A UU Minerba bermakna bahwa daerah khusus (Aceh) mempunyai peraturan tersendiri dalam pengelolaan Sumber daya alam di UUPA Aceh mengelola sumber daya alamnya secara khusus dan penuh sesuai dengan Peraturan Perundangan yang Berlaku yakni UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pengelolaan migas dan minerba tetap menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh, terkait norma dan standar prosedur perizinan mengikuti norma UU Nomor 3 Tahun 2020.

“Yang terpenting adalah bagaimana izin pertambangan minerba di Aceh dapat dilakukan secara profesional, akuntabilitas dan berbanding lurus dengan manfaatnya peningkatan ekonomi kesejahteraan Masyarakat Aceh,” pungkasnya.(*)

Dikebut, Capaian Imunisasi di Pidie 62.207, Target 91.484 Anak

Satu Keluarga Asal Indonesia Nonton Langsung Piala Dunia di Qatar

Anies Safari ke Aceh, Ahmad Ali: Keinginan Kita Hadir di Sini Bukan untuk Mengalahkan Orang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved