Berita Banda Aceh

Pemegang Izin Usaha Pertambangan Se-Aceh Ikut Bimtek Pelayanan Usaha Minerba

Anwar Idris juga menegaskan, Pasal 173A UU Minerba bermakna bahwa daerah khusus (Aceh) mempunyai peraturan tersendiri

Penulis: Jamaluddin | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
ANGGOTA Komisi VII DPR RI asal Aceh, Anwar Idris, foto bersama dengan peserta bimtek pelayanan usaha minerba di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, pada Jumat (2/12/2022). FOR SERAMBINEWS.COM 

Anwar Idris juga menegaskan, Pasal 173A UU Minerba bermakna bahwa daerah khusus (Aceh) mempunyai peraturan tersendiri

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 100 peserta yang merupakan utusan dari sejumlah perusahan pertambangan di Aceh mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pelayanan usaha minerba.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, pada Jumat (2/12/2022), itu dibuka Anggota Komisi VII DPR RI, Anwar Idris.

Anwar Idris dalam sambutannya, menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2020 diharapkan memberi kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas demi kemandirian energi bangsa dan usaha pertambangan memberikan kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya Aceh.

UU Minerba, lanjutnya, lebih memberikan keleluasaan sektor pertambangan kepada investor dan menjadi langkah positif untuk meningkatkan iklim investasi pertambngan di Tanah Air dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal.

Anwar Idris juga menegaskan, Pasal 173A UU Minerba bermakna bahwa daerah khusus (Aceh) mempunyai peraturan tersendiri dalam pengelolaan sumber daya alam. Sebab, menurut Anwar Idris, dalam UUPA, Aceh mengelola sumber daya alamnya secara khusus dan penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Pengelolaan migas dan minerba tetap menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh, sementara terkait norma dan standar prosedur perizinan mengikuti aturan yang tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2020,” ungkap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ini.

Yang terpenting, tambah Anwar Idris, adalah bagaimana izin pertambangan minerba di Aceh dapat dilakulan secara profesional, akuntabilitas, dan berbanding lurus dengan manfaat bagi peningkatan ekonomi kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Harapan kita semua, lahirnya UU Minerba ini harus memberikan manfaat kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Aceh,” harap Anwar Idris seperti disampaikan kembali dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Minggu (4/12/2022) siang.

Turut memberikan sambutan, Asisten II Sekda Aceh, Ir Mawardi MSi, dan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, M Idris F Sihite. Acara itu juga dihadiri Direktur Pengusahaan Batubara, Dr Lana Saria, Kepala BKPM, Raharjo Siswohartono, dan sejumlah pejabat Kementerian ESDM lainnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved