Aksi Kriminalitas
Warga Bengkulu Ditangkap Polisi karena Gadaikan Mobil Orang Lain, Anak Korban Awalnya Tak Curiga
Warga Jalan Putri Gading Cempaka Kota Bengkulu, berinisial JHS (26), ditangkap polisi karena terbukti menggadaikan...
SERAMBINEWS.COM - Warga Jalan Putri Gading Cempaka Kota Bengkulu, berinisial JHS (26), ditangkap polisi karena terbukti meng gadaikan mobil pinjaman.
Pelaku mulanya meminjam mobil korban Sardono, dengan modus menjemput anaknya.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, AKP Sugiharto mengatakan, saat itu korban Sardono tidak ada di rumah, cuma ada anak korban.
Anak korban pun memberikan kunci mobil Daihatsu Xenia merah milik ayahnya kepada pelaku.
Namun, setelah lama ditunggu, pelaku tak kunjung kembali. Saat dihubungi, nomor handphone pelaku juga tidak aktif.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu, dengan kerugian Rp 233 juta.
Petugas yang mendapatkan laporan ini, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
Pada Kamis (1/12/2022), petugas mengendus keberadaan pelaku di salah satu hotel di kawasan Nusa Indah, Kota Bengkulu.
"Petugas bergerak, dan berhasil menangkap pelaku pukul 23.45 WIB," kata Sugiharto kepada Tribun Bengkulu.com, Minggu (4/12/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mobil yang dipinjamnya telah digadaikan.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah uang hasil gadai mobil tersebut.
"Dan kita juga akan melakukan pengembangan untuk Mobil Xenia yang telah digadai pelaku ini," ungkap Sugiharto.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gadaikan Mobil pinjaman, Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi"