Liga 1

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Gas Air Mata Tak akan Digunakan Lagi Dalam Liga 1

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pengamanan penyelenggaraan kompetisi...

Editor: Eddy Fitriadi
Dok. Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Gas Air Mata Tak akan Digunakan Lagi Dalam Liga 1. 

SERAMBINEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa gas air mata bakal tidak digunakan lagi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Peraturan tersebut keluar pasca tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menelan ratusan korban jiwa.

Disebutkan dalam pasal 22 ayat tiga bahwa dalam melaksanakan pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, personel pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa.

"Di dalam ada beberapa perbaikan, terhadap sistem evaluasi, metode, kesiapan sebelum pada saat pelaksanaan kegiatan, semua tentu dilakukan evaluasi dan persiapan baik," kata Listyo Sigit Prabowo dalam sesi jumpa pers di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

"Termasuk aturan FIFA, termasuk masalah penggunaan gas air mata, sesuai dengan kesepakatan setelah ini untuk menyelesaikan sisa kompetisi, kami polri mendukung sisa kompetisi, terkait dengan pelaksanaan kegiatan sepak bola," sambung Listyo Sigit Prabowo.

Dia menambahkan, Polri mendukung kompetisi dilanjutkan.

PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah menetapkan lanjutan kompetisi digelar menggunakan sistem bubble selama putaran pertama yang ditargetkan rampung pada akhir Desember 2022.

Dengan terpusat di Jawa Tengah dan Yogyakarta, terdapat lima stadion yang nantinya dipakai.

Tempat yang dimaksud, Stadion Manahan (Solo), Stadion Jatidiri (Semarang), Stadion Maguwoharjo (Sleman), Stadion M Soebroto (Magelang), dan Stadion Sultan Agung (Bantul).

"Menambahkan dari apa yang disampaikan, Polri sangat mendukung kompetisi, kegiatan olahraga terkait dengan adanya peristiwa Kanjuruhan, ada perintah dari pak Presiden (Joko Widodo) evaluasi secara tuntas, kesiapan stadium, sistem kemanan, kami melakukan rakor dengan kementerian terkait untuk melakukan perubahan sesuai dengan pak Presiden, termasuk khusus Polri, telah mengeluarkan perpol, pengamanan olahraga," tutur Listyo Sigit Prabowo.

"Kompetisi lain, semua harus terselenggara kompetisi bisa berjalan dengan baik, standar kegiatan stadion baik, dan pengamanan," jelas Listyo Sigit Prabowo.(*)

Artikel ini telah tayang di Bolasport.com dengan judul "Kapolri: Penggunaan Gas Air Ditiadakan dalam Pelaksanaan Liga 1"

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved