RKUHP Disahkan, Pemerintah: Keputusan yang Diambil Mengakomodir Kepentingan Banyak Pihak
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan tak mudah untuk mengesahkan RKUHP tersebut karena mesti mengakomodir kepentingan banyak pihak.
“Menyusun RKUHP di negeri yang multi etnis, multi religi, dan multi kultural memang bukan pekerjaan mudah,” ujar Albert dihubungi Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
“Sehingga keputusan akhir yang diambil oleh tim perumus RKUHP merupakan jalan tengah untuk merajut kebhinekaan Indonesia,” tuturnya.
Ia menjelaskan KUHP lama yang merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda mesti diperbarui sesuai perkembangan zaman yang berlaku di Tanah Air.
Maka sistem pemidanaan modern yang mengusung keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif mesti segera dibuat.
“Sebagai respon atas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku,” katanya.
Albert mengungkapkan pemerintah mengimplementasikan tiga pendekatan itu dengan menerapkan alternatif sanksi pidana.
Sehingga sanksi yang diatur dalam RKUHP tak hanya fokus pada pidana penjara, tapi juga pidana denda, kerja sosial dan pengawasan.
“Kemudian tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan untuk penjatuhan sanksi pidana yang lebih humanis dan bermartabat, serta pemaafan (pengampunan) oleh hakim (judicial pardon),” paparnya.
Terakhir ia mengklaim bahwa RKUHP yang telah disahkan itu sudah berimbang.
“Keseimbangan antara kepastian hukum, dan keadilan, antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia, antara tindak pidana dan sikap batin pelaku,” imbuhnya.
Diketahui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan perjuangan untuk membuat KUHP sendiri telah diperjuangkan sejak tahun 1963.
Ia menerangkan salah satu perubahan penting dalam RKUHP adalah hukuman mati tak lagi menjadi bagian dari pidana pokok.
“Melainkan merupakan pidana yang bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun,” jelasnya dalam rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Perjalanan Pajang 64 Tahun RKUHP hingga Disahkan DPR RI, Jika Belum Sepakat Silakan Gugat ke MK
Tanggapan Mahfud MD: Bagus!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan memberikan tanggapan saat ditanya wartawan mengenai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022).
Mahfud yang baru saja mengikuti Sidang Kabinet Paripurna tentang Kondisi Perekonomian Tahun 2023, Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Ketahanan Pangan dan Energi di Istana Negara pada Selasa sore tampak bergegas menuju mobil dinasnya ketika awak media meminta izin untuk menanyakan soal RKUHP.
Wartawan juga menanyakan pandangan hukum mengenai rencana pemerintah melelang Kepulauan Widi di Maluku Utara. Namun, Mahfud tidak memberikan jawaban.
"Enggak ada (komentar soal RKUHP). (Sudah) Bagus," katanya singkat sebelum masuk mobil.
Sebagaimana diketahui, DPR pada hari ini telah menyetujui RKUHP sebagai UU dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.
"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.
Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna. Namun, Fraksi PKS menyatakan sepakat dengan catatan.
"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," jelasnya.
Sebelum persetujuan, Rapat Paripurna juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR menyampaikan laporan RKUHP.
Pembacaan laporan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Pacul menyatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah menindaklanjuti semua pendapat dan masukan terhadap draf RKUHP.
Pembahasan RKUHP disebut terbuka dan penuh kehati-hatian.
"Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi," jelasnya.
"Sehingga pada 24 November 2022, Komisi III telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat dilaporkan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022," pungkasnya.
Baca juga: Raja Salman Undang Presiden China Xi Jinping, Perkuat Hubungan Dengan Negara-Negara Teluk dan Arab
Baca juga: Bantah Richard Eliezer, Ferdy Sambo: Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi, Tidak Ada Motif Lain
Baca juga: Atlet Tarung Derajat Bireuen Dilepas, Cabor Wushu Sumbang 3 Medali Emas dan 5 Perak di PORA XIV
Kompas.com: RKUHP Disahkan, Pemerintah: Keputusan yang Diambil adalah Jalan Tengah